Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono tidak mempermasalahkan tertundanya rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) yang terjadi.
Diketahui penundaan rapat tersebut oleh Komisi B DPRD DKI akibat absennya Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati. Komisi B berdalih, Sri harus hadir agar bisa mendampingi Dinas Perhubungan dalam memaparkan pentingnya raperda yang mengakomodir program jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP) tersebut.
Baca juga: DPRD Tunda Pembahasan Raperda ERP Hingga Dua Kali, Ini Respons Heru
Gembong berujar, pembahasan raperda ini memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Kedua pihak perlu kehati-hatian dalan membahasnya meskipun dalam konteks mengatasi kemacetan, pengendalian lalu lintas menjadi wajib hukumnya untuk dilakukan.
"Ya tidak masalah. Mungki Bu Asisten tidak hadir karena masih memerlukan kajian yang lebih komprehensif lagi," kata Gembong saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (27/1).
Kajian itu diperlukan sebab, DPRD sesungguhnya berharap Pemprov DKI bisa mengeluarkan kebijakan yang efektif tanpa membebani masyarakat.
Untuk itu, Gembong menilai, ditundanya rapat ini justru harus dimanfaatkan kedua belah pihak untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat baik masyarakat umum maupun para ahli.
"Biar tidak mentah pada saat dibahas. Perlu mendengarkan semua pemangku kepentingan. Perda ini tidak bisa dikerjakan dua lembaga saja, perlu melibatkan pemangku lain," tuturnya.
"Sehingga harus bisa sama-sama saling mengkaji. DPRD perlu mendengar dari masyarakat agar suara bisa disampaikan. DPRD perlu murni suara dari masyarakat. Jadi ini saya kira perlu kejernihan semua pihak agar terlibat," tukasnya. (OL-6)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
DPRD memaksakan pembahasan Raperda KTR di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diusulkan Pemkot bersama DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved