Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENKO Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bersikeras bahwa dugaan intervensi istana dalam penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu merupakan hoaks atau kabar bohong.
Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno, agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut bersikap netral.
"Enggak perlu. Pemerintah enggak boleh ikut campur. Itu hoaks juga berita," ujar Mahfud di Istana Negara, Jumat (13/1).
Baca juga: SBY Minta Negara Beri Ruang yang Adil bagi Semua Capres
Dirinya juga menampik soal kabar menghubungi Sekretaris Jenderal KPU, sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Adapun penetapan parpol peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.
"Saya justru menegur pada 10 November 2022. Laporan katanya KPU tidak adil, yang partai A suruh masukan, partai B enggak boleh masuk. Saya telpon (Sekjen KPU), Anda jangan main-main loh. Saya tidak intervensi. Pak Bernard ini ada informasi banyak begini, Anda bener gak? Tegak lurus. Jangan main-main," pungkasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegur sekaligus mengklarifikasi isu terkait pesanan pada KPU untuk meloloskan dan tidak meloloskan parpol tertentu. "Semua partai kalau yang satu diberi begini. Yang lain diberi begini. Jangan Anda terima pesanan dari orang lain. Itu sebabnya banyak formulir yang berubah. Itu saya menegur, bukan saya intervensi," terang Mahfud.
Baca juga: Ma'ruf Amin Masih Punya Pengaruh Besar di Pilpres 2024
Dalam rapat dengar pendapat umum, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Hadar Nafis Gumay memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan kecurangan pemilu pada tahap verifikasi parpol. Dia menyoroti tangkapan layar pesan WhatsApp dari anggota KPUD yang resah dengan instruksi KPU RI.
Adapun dalam temuan tersebut, Sekretaris Jenderal KPU diketahui memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi, agar verifikasi faktual Partai Gelora dibuat memenuhi syarat (MS). Padahal sebelumnya, Partai Gelora berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Mahfud kembali menekankan bahwa pemerintah telah menyerahkan bukti kepada DPR RI dan pihak yang melaporkan dugaan intervensi tersebut. Dirinya pun menyayangkan sikap Hadar Nafis yang tidak menghubunginya secara langsung untuk klarifikasi.(OL-11)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved