Jumat 13 Januari 2023, 15:52 WIB

Istana Dituding Intervensi dalam Tahapan Pemilu, Mahfud MD: Itu Hoaks

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Istana Dituding Intervensi dalam Tahapan Pemilu, Mahfud MD: Itu Hoaks

Antara
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers.

 

MENKO Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bersikeras bahwa dugaan intervensi istana dalam penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu merupakan hoaks atau kabar bohong. 

Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno, agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut bersikap netral.

"Enggak perlu. Pemerintah enggak boleh ikut campur. Itu hoaks juga berita," ujar Mahfud di Istana Negara, Jumat (13/1).

Baca juga: SBY Minta Negara Beri Ruang yang Adil bagi Semua Capres

Dirinya juga menampik soal kabar menghubungi Sekretaris Jenderal KPU, sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Adapun penetapan parpol peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.

"Saya justru menegur pada 10 November 2022. Laporan katanya KPU tidak adil, yang partai A suruh masukan, partai B enggak boleh masuk. Saya telpon (Sekjen KPU), Anda jangan main-main loh. Saya tidak intervensi. Pak Bernard ini ada informasi banyak begini, Anda bener gak? Tegak lurus. Jangan main-main," pungkasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegur sekaligus mengklarifikasi isu terkait pesanan pada KPU untuk meloloskan dan tidak meloloskan parpol tertentu. "Semua partai kalau yang satu diberi begini. Yang lain diberi begini. Jangan Anda terima pesanan dari orang lain. Itu sebabnya banyak formulir yang berubah. Itu saya menegur, bukan saya intervensi," terang Mahfud.

Baca juga: Ma'ruf Amin Masih Punya Pengaruh Besar di Pilpres 2024

Dalam rapat dengar pendapat umum, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Hadar Nafis Gumay memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan kecurangan pemilu pada tahap verifikasi parpol. Dia menyoroti tangkapan layar pesan WhatsApp dari anggota KPUD yang resah dengan instruksi KPU RI.

Adapun dalam temuan tersebut, Sekretaris Jenderal KPU diketahui memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi, agar verifikasi faktual Partai Gelora dibuat memenuhi syarat (MS). Padahal sebelumnya, Partai Gelora berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Mahfud kembali menekankan bahwa pemerintah telah menyerahkan bukti kepada DPR RI dan pihak yang melaporkan dugaan intervensi tersebut. Dirinya pun menyayangkan sikap Hadar Nafis yang tidak menghubunginya secara langsung untuk klarifikasi.(OL-11)
 

Baca Juga

Medcom/Kautsar

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 08:40 WIB
Pagi ini Presiden Joko Widodo memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang...
Ist

Koalisi Serikat Buruh Minta MK Konsisten Soal UU Omnibus Law Ciptaker Inkonstitusional

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 06:58 WIB
AASB) berharap sembilan hakim MK yang akan mengambil keputusan mengenai gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),...
MI/ Usman Iskandar

Politisi PDIP Sebut Kaesang jadi Ketum PSI karena Dikarbit

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 00:14 WIB
Panda menyebut, semua hal mestinya dilalui dengan proses politik, bukan secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya