Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bakal membatasi jabatan fungsional utama aparat sipil negara (ASN) di setiap kementerian/lembaga (K/L). Selain dinilai tidak efektif, jabatan fungsional utama ini dinilai menghambat proses regenerasi di K/L.
“Presiden meminta agar jabatan itu (fungsional utama) dilakukan secara selektif,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Istana Wapres, Kamis (12/1).
Anas menyebutkan, dirinya sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi jabatan fungsional tersebut. Faktanya, ungkapnya, saat ini ada banyak jabatan fungsional utama tertentu yang sebenarnya tidak perlu namun tetap diadakan.
“Jadi perlu evaluasi agar jabatan tertentu yang bisa hingga 65 tahun. Yang jelas sangat selektif,” ujarnya.
Baca juga: PPP Senang Bila Sandiaga Bergabung, Tapi Tak Mau Ngarep
Secara tidak langsung dirinya mengakui jabatan fungsional utama ini mengganggu proses regenerasi ASN. “Karena itu presiden meminta agar jabatan ini diadakan secara selektif,” tegasnya.
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah ASN muda mengeluhkan adanya jabatan fungsional utama ini dimana ASN yang seharusnya pensiun di usia 60 tahun ternyata bisa diperpanjang hingga 65 tahun karena menjadi fungsional utama. Yang menjadi soal, posisi yang banyak dihuni mantan pejabat eselon ternyata dinilai tidak terlalu berkontribusi bagi produktivitas K/L. Sementara fasilitas yang diperoleh para fungsional utama ini relatif mewah. (P-5)
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) meninjau Sekolah Lansia Melati di Komplek Karang Arum, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan kebakaran yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, kemarin.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Kemenag memberi penghargaan total Rp125 juta kepada 5 qari, qariah, dan hafiz yang berprestasi di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional dan mengupayakan mereka diangkat PNS.
BPJS Kesehatan mendapatkan penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik kategori Penyelenggara Inovasi Terbaik dari Kementerian PANRB.
Kemenag meraih penghargaan sebagai Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved