Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penataan Dapil Harus Minimalisir Alokasi Kursi tak Proporsional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/1/2023 16:00
Penataan Dapil Harus Minimalisir Alokasi Kursi tak Proporsional
Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengemukakan bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) harus bisa minimalisir alokasi kursi tak proporsional. 

Hal itu merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan daerah pemilihan (dapil), serta jumlah kursi DPR dan DPD yang diberikan kewenangan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca juga: Polisi Dalami Hubungan Anton Gobay dengan Lukas Enembe

"Meminimalisir adanya over representated dan under representated karena ada situasi di mana ada provinsi-provinsi yang kursinya berlebih," ungkap Khoirunnisa yang akrab disapa Ninis dalam diskusi daring, Selasa (10/1/2023). 

"Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduknya seharusnya tidak mendapatkan kursi sebanyak itu. Sementara ada juga provinsi yang justru kursinya kurang," paparnya. 

Maka, Ninis menyebut penting untuk mempertimbangkan alokasi yang ada di Jawa dan luar Jawa. 

Merujuk pada UU 7 Tahun 2017,  kursi DPR untuk pulau Jawa ada 306 kursi, sedangkan luar Jawa ada 269 kursi. 

Menurut Ninis, terdapat lima urgensi terkait alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi untuk Pulau Jawa dan luar Jawa. 

Yang pertama, kata Ninis, ialah faktor historis. Ia menyebut ada pergulatan sejarah di Jawa dan luar Jawa yang lahir sejak zaman pergerakan hingga reformasi. Ninis menuturkan sentralisasi Indonesia juga terletak di Jawa. 

"Konsentrasi pembangunan ada di Jawa, sehingga ini perlu dilakukan perimbangan supaya daerah yang ada di luar Nawa pun juga merasakan pembangunan yang merata," tegasnya. 

Kemudian, secara politis, Ninis menilai kewenangan DPr sebagai representasi provinsi-provinsi yang juga di luar pulau Jawa sangat terbatas. 

"Jadi high legitimacy weak authority. Sehingga kursi DPR itu harus diseimbangkan karena kalau kita menghitung secara proporsional, kita tidak memperhatikan misalnya kondisi di Jawa dan luar pulau Jawa ini," terangnya. 

Ketiga, secara sosiologis. Seperti diketahui, memang Jawa secara infrastruktur lebih memadai dan ekonominya lebih maju. Bahkan, konsentrasi suara  fokusnya berada di Pulau Jawa. 

Ninis menerangkan perlu ada perimbangan sehingga lumbung suara tidak diperebutkan di pulau Jawa saja. 

Kemudian secara yuridis, Ninis membeberkan soal Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 terkait aturan Pemelihan Presiden.

Yang artinya, keterpilihan Presiden itu selain harus 50 persen plus 1 dan harus punya 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi.

"Ini kan sebetulnya juga untuk menjaga itu, supaya presiden terpilih tidak hanya mendapat suara dari pulau Jawa. Logika ini menurut kami perlu diadaptasi untuk Pemilu legislatifnya," ungkapnya. 

"Terakhir, secara filosofis ialah pengorbanan. Ini harus dikorbankan dalam tanda petik untuk kursi di luar Jawa supaya menjaga keberimbangan ini. Harapannya pembangunan, infrastruktur, ekonomi termasuk parpol bisa mendapay suara tidak hanya terkonsentrasi di Jawa," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya