Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENYESALAN, perasaan tersebut menghinggapi terdakwa kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihanglumiu.
"Menyesal Yang Mulia," jawab Richard saat dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1).
Baca juga: Omnibus Law Perppu Ciptaker Digugat Uji Formil ke MK
Sampai dalam proses persidangan bergulir, Richard mengaku masih merasa bersalah. Perasaan bersalah itu, Richard lontarkan kala kembali disodori pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim.
"Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?," begitu tanya Hakim.
"Saya masih merasa bersalah Yang Mulia," saut Richard.
Lebih dalam, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melayangkan pertanyaan yang menyentuh afeksi Richard.
"Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan dari pada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini," tanya JPU.
"(Diam sejenak) Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu," jawab Ricard.
"Bahwa saya juga hanya disuruh sama pak sambo saya pada saat itu," imbuhnya.
Jika waktu dapat diputar kembali, kata Richard, mungkin Ia mampu menolak perintah Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Tidak menarik pelatuk senapan Glock 17 yang pelurunya menghujam tubuh Brigadir J.
"Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," kata Richard.
Ikut dalam persidangan tersebut, Ibunda dari Bharada E Rynecke Alma Pudihang dan Ayahanda Sunandag Yunus Lumiu. Kedua orang tua Richard menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan selama ini kepada putra mereka.
"Pertama-tama Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini kami tidak bisa sebutkan satu persatu semua yang di luar sana," sebut Alma.
Tak luput, Alma juga menyampaikan rasa duka kepada keluarga mendang Brigadir J. Ia mengaku apa yang dirasakan oleh keluarga Brigadir J, juga turut dirasakan olehnya.
Alma, juga berterima kasih kepada Tuhan sebab telah dipertemukan dengan orang tua dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
"Kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang ada di Jambi sana dan kami bersyukur kepada Tuhan kami sudah dipertemukan sudah dua keluarga kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," sebut Alma.
Tak banyak berharap, kata Rosti, saat ditanya menganai putusan sidang putranya nanti. Ia berserah diri, apa yang Tuhan beri maka itulah yang terbaik.
"Kami tidak mengharapkan apa-apa yang berlebihan tapi kami mengharapkan yang terbaik dari Tuhan apa yang Tuhan berikan apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan itu harapan dari kami berdua sebagai orang tua," harap Alma.
Senada dengan Alma, Ayahanda Richard Sunandag Yunus Lumiu memasrahkan hasil persidangan putranya kepada Tuhan. Kehendak Tuhan, akan menjadi jawaban terbaik atas kasus yang menimpa putranya.
"Harapan saya selaku orang tua yang terbaik yang Tuhan berikan dan yang terbaik untuk kita semua cuman itu," singkat Yunus. (OL-6)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved