Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrat mengkritik keras keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, penerbitan Perppu itu dinilai mengacuhkan demokrasi dan hanya mengakomodasi kepentingan segelintir kelompok.
"Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite," kata Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1).
Pengeluaran Perppu Ciptaker dinilai tidak tepat. Sebab, Perppu itu tidak menjawab persoalan yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Fraksi PAN Berharap DPR Tidak Langsung Setujui Perppu Ciptaker
Salah satu alasan MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena dinilai cacat prosedural dan formal. Serta, harus melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," ungkap putra sulung Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
AHY pun menyinggung salah satu syarat penerbitan Perppu yaitu kegentingan memaksa. Hal itu tidak terlihat pada Perppu Ciptaker karena materi aturan yang disusun tidak jauh berbeda dengan beleid lama.
"Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” sebut dia.
AHY mengingatkan pemerintah tidak terjerumus ke dalam lubang yang sama. Ada potensi Perppu Ciptaker kembali digugat ke MK karena masih banyak pihak yang keberatan dengan beleid tersebut.
“Masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” pungkas dia. (OL-1)
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved