Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI II DPR RI diminta segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci terkait dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik.
Posisi DPR sangat kuat dengan fungsi pengawasan untuk mengambil peran mempercepat penanganan masalah tersebut.
Selain itu DPR dapat memberikan rekomendasi pembentukan tim investigasi, audit terhadap Sipol dan mendorong Bawaslu untuk proaktif menangani masalah yang tidak hanya menunggu aduan.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar Razak mengatakan DPR bahkan memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk merekomendasikan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Komisi II DPR RI seharusnya tanggap dengan respons yang cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap komisioner KPU memberikan klarifikasi," jelas Anwar.
"Sudah saatnya Komisi II DPR untuk menggunakan fungsi pengawasannya. Beberapa langkah seperti pemanggilan Komisioner KPU, meminta presiden untuk membentuk investigasi untuk mengungkap keterlibatan pejabat tinggi KPU, permintaan pembentukan tim audit untuk mengaudit mekanisme penggunaan Sipol dan anggarannya dapat dilakukan oleh Komisi II,” ujarnya, Kamis (29/12).
Baca juga: KPU Kembali Gunakan Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024
Menurut Anwar, rekaman pengakuan komisioner KPUD terkait dengan kecurangan dalam tahapan verifikasi parpol mulai muncul ke publik.
Dalam sebuah tayangan video pada Selasa 20 Desember seorang komisioner KPUD menceritakan kronologi adanya ancaman dan upaya struktural juga sistematis untuk meloloskan partai tertentu dalam tahapan verifikasi.
Selain itu ada somasi yang dilayangkan oleh salah satu KPU Daerah yang semakin menguatkan kecurangan sistematis dengan melibatkan komisioner KPU Pusat.
Kondisi tersebut menjadi pertanda akan memburuknya penyelenggaraan pemilu 2024 yang beritegritas, adil dan jujur.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Aminurokhman menekankan dugaan intervensi penjabat KPU atas hasil verifikasi partai Ummat yang beredar di media akan membuat kredibilitas KPU jatuh dan ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik atas kinerja KPU.
“Seharusnya KPU profesional dulu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Jika benar kasus tersebut maka DKPP harus segera merespon hal ini,” ungkapnya. (Sru/OL-09)
Bawaslu diminta segera memitigasi risiko setelah meluncurkan pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024
PRESEIDEN terpilih, Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya optimis Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di masa jabatannya yang akan datang.
Bawaslu mengumumkan rencana mitigasi pengawasan dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Masyarakat berhak berpendapat soal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Hasil survei beberapa lembaga survei juga menunjukan, suara pasangan Anies-Muhaimin terus menunjukan tren kenaikan.
Politisasi dilakukan menyimpang kepentingan bangsa dan gerakan yang lebih mengarah ke salah satu paslon atau dapat mungkin menguntungan paslon tertentu.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved