Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mendoakan orang-orang yang tidak percaya atas pemerkosaan yang dialami istrinya. Menurut Sambo, pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, istrinya, telah terungkap di persidangan.
"Kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
"Kalau ada orang yang tidak percaya, ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," sambungnya.
Sebelumnya, ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan, Reni Kusumowardhani, mengungkap keputusan dan emosi pribadi Sambo dipengaruhi budaya Sulawesi Selatan, yaitu Siri Na Pacce.
"Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup memegang teguh budaya Siri Na Pacce, ini memang memengaruhi bagaimana pertimbangan-pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari Bapak Ferdy Sambo," terang Reni.
Reni menyebut Sambo merupakan pribadi emosional ketika harga dirinya diganggu. Oleh karena itu, Sambo bisa melakukan apapun tanpa terkontrol dan berpikir panjang. Kendati demikian, Sambo juga dinilai memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan cara berpikirnya cenderung praktis ketimbang teoritis. (OL-8)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved