Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alomasi DPR dan DPRD diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Aturan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD
Adapun permohonan diajukan oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama, dan Kahfi Adlan Hafidz.
Pemohon mengajukan permohonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” papar ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/12).
Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” ujar Usman.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” tambahnya.
Adanya putusan MK tersebut membuat penentuan Dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pun dengan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi.
Terpisah, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengaku akan meninjau terlebih dahulu putusan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada siang hari ini.
Rencananya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan ke dalam forum rapat pleno.
"Kalau mendengar dari putusan yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi terhadap teks yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi di sana KPU ditugaskan untuk melakukan penataan daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD provinsi dikarenakan memang saat ini benar masih dalam tahapan penataan daerah pemilihan khususnya daerah pemilihan untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten kota," papar Idham.
Artinya, kata Idham, secara eksplisit hasil putusan MK itu menegaskan KPU diminta untuk membuat peraturan KPU berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk Pemilu anggota DPR RI dan pemilu anggota DPRD (provinsi).
"Kami akan melakukan kajian dan kami akan melakukan tindak lanjut dari putusan tersebut," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved