Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, menggelar kegiatan fasilitasi sengketa pemilu. Kegiatan ini mengundang partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muchtar Taufiq, Minggu (11/12) mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk tugas, kewajiban, dan kewenangan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap sengketa pemilu, sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). "Salah satu tugas yang paling utama dan yang paling didahulukan
adalah mencegah," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa bentuk pencegahan sengketa pemilu melalui sosialisasi sejalan pula dengan penanganan pelanggaran pemilu. "Jadi, kami akan melakukan pencegahan dahulu, semuanya pencegahan dahulu. Ketika masih juga dilakukan, baru kami akan melakukan penindakan," katanya.
Muchtar menjelaskan bahwa terdapat dua jenis sengketa dalam pemilu, yakni sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga mengimbau parpol calon peserta pemilu yang seyogianya mempunyai banyak konstituen berkontribusi dalam memerangi hoaks dan menghindari kisruh dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Kami membuka selebar-lebarnya konsultasi, koordinasi dari semua elemen masyarakat, dan juga partai politik, terutama sebagai mitra kami nanti berjalan menghadapi Pemilu 2024 ke depan," tuturnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Selatan Azhardini Ratna Listanti mengatakan kegiatan fasilitasi sengketa pemilu serupa digelar pula oleh bawaslu di kota-kota lainnya di Indonesia. Tidak hanya parpol, lanjut dia, sosialisasi ke depan juga akan menyasar kepada calon peserta pemilu lainnya. "Kalau saat ini karena baru verifikasi parpol, yang kami undang adalah calon peserta pemilunya itu partai politik," katanya.
Ia berharap kegiatan fasilitasi sengketa pemilu hari ini mampu menciptakan sinergisme antara Bawaslu dan parpol calon peserta pemilu dalam menyukseskan hajat pesta demokrasi pada tahun 2024. "Meminimalisasi adanya pelanggaran-pelanggaran karena bawaslu itu fungsinya yang pertama adalah mencegah," ujarnya. (Ant/OL-15)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved