Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan selama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu belum disahkan pemerintah, pihaknya belum memasukkan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua ke dalam tahapan pemilu.
"Selama Perppu belum disahkan pembentuk UU, maka kami menggunakan UU No 7 Tahun 2017, di mana jumlah Provinsi dalam UU tersebut adalah 34 Provinsi," tegas Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (6/12).
Baca juga: Pengamat: KPK Tak Dibenarkan Bertindak Diskriminatif dengan Alasan Apa pun
"Selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka empat DOB Papua belum kami masukkan dalam agenda penyerahan dukungan DPD," tambahnya.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 6 Desember 2022.
Idham menyebut ketika Perppu sudah disahkan, maka pihaknya bakal segera menindaklanjuti dengan membentuk KPU Provinsi di empat DOB Papua tersebut.
"Prinsipnya kami berharap segera Perppu diundangkan karena kami juga harus membentuk KPU Provinsi. Kita membentuk KPU Provinsi, termasuk sekretariat serta infrastrukturnya," tambah Idham.
Idham yakin pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR telah mengkaji secara matang urgensi pengesahan Perppu Pemilu.
Jika Perppu terbit setelah batas waktu pengumuman dimulainya pendaftaran dukungan calon anggota DPd atau pada 15 Desember 2022, Idham menutuekan akan membuat skenario khusus atau membuat peraturan yang bersifat lex specialis.
Lex specialis adalah sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat khusus dapat menyampingkan peraturan yang bersifat umum.
"Artinya aturan pencalonan DPD khusus di DOB. Prinsinya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif," tandasnya.
Idham pun menegaskan jika memang harus adanya tahapan khusus untuk DOB, tak akan menganggu tahapan pemilu secara umum. (OL-6)
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved