Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022. Sejauh ini, jumlah tersangka telah mencapai enam orang.
"Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi, Kamis (24/11).
Kuntadi menyebut tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial YN selaku Direktur Utama PT S. Penyidik, lanjutnya, menangkap YN di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.
Menurut Kuntadi, penangkapan itu dilakukan karena YN tidak memenuhi panggilan yang disampaikan penyidik secara sah dan patut sebanyak dua kali. Oleh karena itu, penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk menangkap dan menetapkan YN sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, YN berperan dalam pengalihan garam impor yang seyogianya didistribusikan kepada industri aneka pangan. Pendistribusian itu sesuai rencana yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian.
"Namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
Setelah menangkap dan menetapkan tersangka, Kejagung selanjutnya menahan YN di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 MK dan FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
Tiga tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenprin YA, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri FT, dan SW adalah Manager Pemasaran/Direktur PT S.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP). (OL-8)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved