Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022. Sejauh ini, jumlah tersangka telah mencapai enam orang.
"Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi, Kamis (24/11).
Kuntadi menyebut tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial YN selaku Direktur Utama PT S. Penyidik, lanjutnya, menangkap YN di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.
Menurut Kuntadi, penangkapan itu dilakukan karena YN tidak memenuhi panggilan yang disampaikan penyidik secara sah dan patut sebanyak dua kali. Oleh karena itu, penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk menangkap dan menetapkan YN sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, YN berperan dalam pengalihan garam impor yang seyogianya didistribusikan kepada industri aneka pangan. Pendistribusian itu sesuai rencana yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian.
"Namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
Setelah menangkap dan menetapkan tersangka, Kejagung selanjutnya menahan YN di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 MK dan FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
Tiga tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenprin YA, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri FT, dan SW adalah Manager Pemasaran/Direktur PT S.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP). (OL-8)
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved