Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM agenda persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yakni Diryanto alias Kodir, mengungkapkan kondisi majikannya setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J tewas.
Adapun Kodir menjadi saksi pada persidangan terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu AKP Irfan Widyanto.
Setelah Brigadir J tewas, lanjut Kodir, Ferdy Sambo awalnya meminta dirinya untuk memanggil Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Kodir mengaku sempat melihat raut wajah Sambo.
Baca juga: Saksi Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
"Bagaimana wajah FS saat itu (ketika memerintahkan memanggil Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit)?" tanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel.
"Menangis, seperti menangis," jawab Kodir.
"Menangis, marah, (atau) gimana?" tanya Suhel lebih lanjut.
"Seperti menangis," jawab Kodir lagi.
Suhel kemudian terus mencecar Kodir. Suhel pun meminta Kodir untuk menjelaskan ekspresi Ferdy Sambo secara rinci. Misalnya, emoji di aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Minta Sidang Disiarkan Langsung Secara Utuh
"Emoji gitu lho, di WA (WhatsApp) ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing, gimana?" tanya Suhel.
"Matanya merah," jawab Kodir.
"Merah marah atau merah karena nangis?" balas hakim.
"Merah karena air mata," Kodir menimpali.
Namun, Kodir mengaku bahwa dirinya tidak berani bertanya ke majikannya terkait kondisi mata yang memerah. "Nggak berani aja, nggak sopan Pak," tegas Kodir kepada hakim.(OL-11)
“Nanti laporannya itu setelah putusan. Di dalam putusan itu sudah terekam keterangan palsu mereka. Maka kami laporkan lah Pasal 242 KUHP yaitu memberi keterangan palsu di bawah sumpah,”
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KOALISI Masyarakat Sipil meminta majelis hakim sidang Tragedi Kanjuruhan untuk bersikap adil.
Kuasa hukum Rizieq Shihab menekankan jika ada pihak yang tersinggung terkait nota pembelaan, maka itu bukan tanggung jawab kliennya.
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Jerinx mengatakan orang tuanya sudah sangat tua saat ini. Dia mau menghadirkan cucu bersama sang istri sebelum terlambat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved