Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja sama dengan Media Grup Network (MGN) dalam memberantas disinformasi dan berita bohong (hoaks) yang berpotensi muncul pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pada pemilu 2019, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) menemukan hampir 1800 berita bohong yang ditarik.
"Jumlahnya lebih dari itu pastinya ini hanya puncak gunung es. Namun tetap saja polarisasi terjadi inilah yang akan kita prediksikan kemungkinan akan terjadi lagi. Media mainstream harus menjadi filter terhadap hoaks," ujar Bagja dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Media Grup Network dengan Bawaslu RI di Gedung Grand Metro TV, Kedoya, Jakarta, Kamis (3/11).
Bagja menambahkan, Bawaslu, Kominfo dan Mabes Polri berencana membuat task force atau gugus tugas untuk meminimalkan penyebaran berita bohong selama pemilu 2024. Media arus utama (mainstream), imbuhnya, menjadi penyaring hoaks, disinformasi dan kampanye hitsm yang muncul di media baru.
"Kerja sama dengan Media Grup Network menjadikan media sebagai salah satu pioner filter terhadap hoaks dan lain-lain," imbuh Bagja.
Presiden Direktur Metro TV Don Bosco Selamun mengatakan kerja sama dengan Bawaslu RI penting sebab media
turur berperan mengawasi jalannya proses pemilu. Bawaslu, menurut Don Bosco akan menjadi salah satu sumber berita dan memiliki data yang terpercaya untuk diinformasikan pada masyarakat. "Kami menjalin kerja sama dengan Bawaslu karena di sana akan jadi sumber berita yang sangat penting," tutur Don Bosco.
Pada pemilu 2019, sambung Don Bosco, perbedaan pilihan politik membuat masyarakat gaduh. Ia berharap hal itu dapat diantisipasi pada 2024. Selain itu, munculnya media baru seperti media sosial turut mengubah pola masyarakat mengonsumsi berita. Oleh karena itu, peran media arus utama menurutnya penting untuk menjadi acuan kebenaran dari informasi yang beredar di media baru.
"Orang tetap mengacu pada media mainstream untuk memverifikasi berita-berita yang muncul. Kami akan sangat terbantu ketika data dan informasi dari Bawaslu reliable untuk disampaikan pada publik," tuturnya.
"Terima kasih Bawaslu menyambut keinginan kami untuk bekerja sama," imbuhnya. Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antar Bawaslu dan Media Grup Network, turut hadir Pimpinan Redaksi Metro TV Budiyanto, Direktur Utama Media Indonesia Gaudensius Suhardi, Pimpinan Redaksi Medcom.Id Indra Maulana, serta Direktur Sales dan Marketing Metro TV Meniek Andini. (OL-12)
---
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved