Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan belasungkawa kepada kedua orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Ucapan belasungkawa tersebut terlontar dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (1/11).
Baca juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo Sebelum Sidang
"Izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap ibu dan ayah Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang Maha Kuasa," kata Putri.
"Ibu dan bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dan adalah kehendak dari Tuhan yang Maha Kuasa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa tewasnya Brigadir J sama sekali tidak diharapkan terjadi, terlebih kejadian tersebut terjadi dalam lingkup keluarganya.
"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi didalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," papar Putri.
Sebagai seorang ibu, Putri menjelaskan bahwa ia bisa merasakan duka seperti apa yang dirasakan oleh kedua orang tua Brigadir J. "Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari yosua. Yang mengalami kehilangan seorang anak," sebutnya.
Tidak luput, Putri juga meminta maaf atas kejadian tewasnya Brigadir J kepada orang tua Brigadir J serta keluarga.
"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," pungkasnya.
Keluarga Brigadir J sendiri menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-6)
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus
"Dia menyuap atau diduga menyuap anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi, jadi gangguan jiwa," tandasnya
"Saat ini bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi ibu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan diperiksa oleh penyidik,"
Padahal, hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi
Ia menilai saat ini Polri tengah disorot oleh masyarakat buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah
Susi mengatakan bahwa Arka yang berusia 1,5 tahun adalah anak keempat Putri. Bahkan, ia menyebut bahwa Putri lah yang melahirkan Arka meski tidak mengetahui lokasi kelahirannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved