Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERSANGKA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi masih mendekam di Rutan Kejaksaan jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10). Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut sebelum persidangan pihaknya masih belum dapat menjenguk kliennya.
"Kami belum bertemu Bu Putri lagi. Terakhir diperbolehkan ketemu di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis (13/10). Saat tim Kuasa Hukum mau besuk Jumat sudah tidak diperbolehkan," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Minggu (16/10).
Baca juga: Relawan Puan Gelar Berbagai Kegiatan Sosial di Pulau Dewata
Febri mengaku khawatir dengan kondisi psikis kliennya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pada 6 September lalu, Putri didiagnosis mengalami depresi. Pemeriksaan psikologis itu disebutnya dilakukan oleh APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) berdasarkan rekomendasi Polri.
Febri mengatakan dari hasil pemeriksaan psikologis itu, Putri didiagnosis mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut. Sehingga, ia menilai kliennya membutuhkan penanganan yang serius.
Meski demikian, Febri mengatakan kliennya akan mengikuti jalannya persidangan besok. D
"Namun demikian, kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," pungkasnya. (OL-6)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved