PRESIDEN Joko Widodo melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10).
Penunjukan pria yang sebelumnya menjabat Wali Kota Semarang itu didasari pada rekam jejaknya yang apik dalam memimpin daerah selama dua periode.
Baca juga: Presiden Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY
"Saya mengikuti rekam jejaknya, juga kemampuan dan kapastiasnya dalam mengelola sebuah organisasi," ujar Jokowi selepas melantik Hendrar Prihadi.
Kepala Negara pun menyematkan tugas khusus kepada Hendrar yaitu menyempurnakan sistem pengadaan serta pengelolaan barang dan jasa di LKPP. Jokowi juga meminta lembaga tersebut menarik lebih banyak pemerintah daerah untuk menggunakan produk-produk lokal sehingga APBD berputar di dalam negeri.
"LKPP ini mengelola barang dan jasa yang angkanya sampai ratusan triliun. Nanti kalau daerah ikut masuk, bisa menjadi ribuan triliun. Yang penting sistemnya terus diperbaiki sehingga ruang-ruang untuk pengadaan barang dan jasa betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan," tandas Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama Hendrar menyampaikam terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Presiden kepadanya.
Ia mengatakan akan melakukan upaya ekstra untuk bisa menjalankan amanat tersebut.
"Pascapandemi ini, tentu kita harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kita memiliki potensi anggaran yang besar. Melalui LKPP, itu bisa didorong untuk membeli produk-produk dalam negeri," tutur pria yang akrab disapa Hendi itu.
Ke depan, pihaknya akan mempercepat proses perizinan bagi UMKM untuk bisa masuk ke e-katalog. Dengan begitu, diharapkan barang-barang buatan anak bangsa bisa semakin banyak digunakan oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Kita akan mempercepat proses perizinan UMKM. Kita juga akan berkolaborasi dengan dinas-dinas koperasi di daerah," paparnya.
Selain itu, Hendi juga mengaku diberi tugas untuk ikut merumuskan RUU Pengadaan Barang dan Jasa dan itu sudah harus dusahkan sebelum 2025 berakhir.
"RUU Pengadaan Barang dan Jasa sebelum 2024 sudah harus disahkan. itu rencana-rencana ke depan dan kami akan terus melakukan konsolidasi," tandasnya. (OL-6)