Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUSKAPOL UI bersama Koalisi Masyarakat Sipil menilai Bawaslu RI tidak komitmen terkait kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan anggota Bawaslu.
Diketahui, Bawaslu RI telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi gelombang pertama di 25 provinsi.
Baca juga: Junimart: Lindungi Penyelenggara Pemilu, Komisi II Tambah Anggaran
Mengingat dalam seleksi ini Bawaslu RI hanya memilih tiga orang anggota Bawaslu Provinsi yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ), masih akan ada proses seleksi selanjutnya untuk memilih anggota Bawaslu lainnya di provinsi yang sama.
Selama proses seleksi ini berjalan, Puskapol UI melihat tidak adanya komitmen dan keseriusan Bawaslu RI untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Dari total 75 orang anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi, hanya terdapat 11 perempuan (14,67%) yang menjadi komisioner.
Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 1 Bawaslu provinsi yang memiliki 2 perempuan terpilih, yakni Kepulauan Riau.
Adapun 9 Bawaslu provinsi lainnya hanya memiliki 1 perempuan terpilih, yakni Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Sementara di 15 Bawaslu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali," ungkap Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, Rabu (21/9).
Hurriyah menuturkan kelima belas provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
"Puskapol UI sangat menyesalkan sikap Bawaslu RI yang tidak mematuhi amanat UU Pemilu No. 7
Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30%," terangnya.
"Padahal, komitmen Bawaslu RI sangat krusial guna mengubah kondisi rendahnya keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota;" tambahnya.
Apalagi, proses seleksi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota merupakan kewenangan Bawaslu RI dan tidak melibatkan proses politik sebagaimana mekanisme seleksi penyelenggara pemilu di tingkat nasional.
Selain itu, masyarakat sipil juga telah melakukan banyak dorongan kepada Bawaslu RI untuk mengimplementasikan kebijakan afirmasi.
"Namun, kepemimpinan Bawaslu RI saat ini ternyata gagal menunjukkan komitmen serius terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan," tandasnya. (OL-6)
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
HARI Kebaya Nasional diperingati setiap 24 Juli dan telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2023. Film #KitaBerkebaya
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Bagi perempuan, penurunan gairah seks setelah usia 50 tahun sangat berkaitan dengan fase menopause.
KESETARAAN gender menjadi kunci penting dalam perusahaan sebagai upaya menerapkan prinsip environmental, social, governance (ESG), khususnya pada pilar sosial.
Penghargaan ini dilakukan untuk pertama kalinya dan merupakan bentuk perhatian CFCD kepada perempuan dalam pembangunan.
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved