Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSKAPOL UI bersama Koalisi Masyarakat Sipil menilai Bawaslu RI tidak komitmen terkait kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan anggota Bawaslu.
Diketahui, Bawaslu RI telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi gelombang pertama di 25 provinsi.
Baca juga: Junimart: Lindungi Penyelenggara Pemilu, Komisi II Tambah Anggaran
Mengingat dalam seleksi ini Bawaslu RI hanya memilih tiga orang anggota Bawaslu Provinsi yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ), masih akan ada proses seleksi selanjutnya untuk memilih anggota Bawaslu lainnya di provinsi yang sama.
Selama proses seleksi ini berjalan, Puskapol UI melihat tidak adanya komitmen dan keseriusan Bawaslu RI untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Dari total 75 orang anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi, hanya terdapat 11 perempuan (14,67%) yang menjadi komisioner.
Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 1 Bawaslu provinsi yang memiliki 2 perempuan terpilih, yakni Kepulauan Riau.
Adapun 9 Bawaslu provinsi lainnya hanya memiliki 1 perempuan terpilih, yakni Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Sementara di 15 Bawaslu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali," ungkap Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, Rabu (21/9).
Hurriyah menuturkan kelima belas provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
"Puskapol UI sangat menyesalkan sikap Bawaslu RI yang tidak mematuhi amanat UU Pemilu No. 7
Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30%," terangnya.
"Padahal, komitmen Bawaslu RI sangat krusial guna mengubah kondisi rendahnya keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota;" tambahnya.
Apalagi, proses seleksi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota merupakan kewenangan Bawaslu RI dan tidak melibatkan proses politik sebagaimana mekanisme seleksi penyelenggara pemilu di tingkat nasional.
Selain itu, masyarakat sipil juga telah melakukan banyak dorongan kepada Bawaslu RI untuk mengimplementasikan kebijakan afirmasi.
"Namun, kepemimpinan Bawaslu RI saat ini ternyata gagal menunjukkan komitmen serius terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan," tandasnya. (OL-6)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved