Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSKAPOL UI bersama Koalisi Masyarakat Sipil menilai Bawaslu RI tidak komitmen terkait kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan anggota Bawaslu.
Diketahui, Bawaslu RI telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi gelombang pertama di 25 provinsi.
Baca juga: Junimart: Lindungi Penyelenggara Pemilu, Komisi II Tambah Anggaran
Mengingat dalam seleksi ini Bawaslu RI hanya memilih tiga orang anggota Bawaslu Provinsi yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ), masih akan ada proses seleksi selanjutnya untuk memilih anggota Bawaslu lainnya di provinsi yang sama.
Selama proses seleksi ini berjalan, Puskapol UI melihat tidak adanya komitmen dan keseriusan Bawaslu RI untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Dari total 75 orang anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi, hanya terdapat 11 perempuan (14,67%) yang menjadi komisioner.
Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 1 Bawaslu provinsi yang memiliki 2 perempuan terpilih, yakni Kepulauan Riau.
Adapun 9 Bawaslu provinsi lainnya hanya memiliki 1 perempuan terpilih, yakni Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Sementara di 15 Bawaslu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali," ungkap Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, Rabu (21/9).
Hurriyah menuturkan kelima belas provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
"Puskapol UI sangat menyesalkan sikap Bawaslu RI yang tidak mematuhi amanat UU Pemilu No. 7
Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30%," terangnya.
"Padahal, komitmen Bawaslu RI sangat krusial guna mengubah kondisi rendahnya keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota;" tambahnya.
Apalagi, proses seleksi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota merupakan kewenangan Bawaslu RI dan tidak melibatkan proses politik sebagaimana mekanisme seleksi penyelenggara pemilu di tingkat nasional.
Selain itu, masyarakat sipil juga telah melakukan banyak dorongan kepada Bawaslu RI untuk mengimplementasikan kebijakan afirmasi.
"Namun, kepemimpinan Bawaslu RI saat ini ternyata gagal menunjukkan komitmen serius terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan," tandasnya. (OL-6)
Perjuangan untuk Palestina tidak hanya dilakukan melalui bantuan materi, tetapi juga melalui doa, edukasi, dan penyadaran masyarakat.
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved