Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berikut 5 Rekomendasi Komnas kepada Pemerintah soal Penegakan HAM di Polri

Mediaindonesia.com
12/9/2022 20:14
Berikut 5 Rekomendasi Komnas kepada Pemerintah soal Penegakan HAM di Polri
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Mahfud MD di Jakarta, Senin (12/9).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
 
"Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9).
 
Pertama, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.
 
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," ujar Taufan.
 
Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.
 
Ketiga, Taufan menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
 
"Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dan Komnas HAM," ucap Taufan.


Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKB Jerry yang Dimutasi ke Polri

 
Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.
 
"Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan," jelas Taufan.
 
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga telah memberikan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
 
Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan. Pertama, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) terhadap Brigadir J.
 
Kedua, disimpulkan pula bahwa telah terjadi secara sistematik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara
yang sekarang sedang ditangani penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Polri.
 
Terhadap hasil laporan penyelidikan itu, Komnas HAM meyakini para tersangka pantas untuk disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
 
"Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut. Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana," ujar Taufan. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya