Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) error on persona atau keliru. Hal itu disampaikan dalam materi eksepsi atau keberatannya.
"Surat dakwaan ini kami anggap error in persona," kata kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Menurut Lelyana, kliennya tidak memiliki kapasitas mengintervensi dalam penerbitan PE. Penerbitan beleid itu diklaim sepenuhnya kewenangan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara terkait Korupsi Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun
"Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa," bela Lelyana.
Lelyana menuturkan Lin Che Wei sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan. Lin Che Wei disebut hanya memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional.
"Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun menerbitkan PE," jelas Lelyana.
Pada surat dakwaan, Lin Che Wei sempat menjelaskan kepada Muhammad Lutfi bahwa DIRINYA memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analisis industri kelapa sawit. Lalu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
Pada perkara ini, Lin Che Wei didakwa merugikan negara sebesar Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-1)
MASA depan industri sawit Indonesia sungguh tragis.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, menyatakan pihaknya tidak mendukung sikap Uni Eropa yang melarang impor produk minyak kelapa sawit (CPO), termasuk dari Indonesia.
PEMERINTAH Belanda tidak mendukung langkah Uni Eropa melarang impor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia ke Eropa.
Impor minyak sawit mentah akan secara efektif menarik pajak 35,75% dibandingkan sebelumnya 30,25%.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan Indonesia siap memberi tambahan pasokan kepada Tiongkok.
Tiga orang tewas setelah truk tangki mengangkut minyak sawit terguling dan menghantam motor di Cipata, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4).
Puluhan petani yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) se Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa.
Indonesia merupakan negara dengan produksi minyak sawit terbesar di dunia
HARGA minyak goreng di Ibu Kota Negara, DKI Jakart mengalami kenaikan secara bertahap. Pandemi dan cuaca buruk jadi kambing hitam kenaikan ini.
Dalam pertemuan tersebut Wakil PM Malaysia menyampaikan perlunya meningkatkan kampanye bersama untuk penyelesaian kasus kelapa sawit.
Direktur Eksekutif Kantor Perdagangan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS Ana Hinojosa menuturkan, pihaknya selama berbulan-bulan telah melakukan penyelidikan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved