Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Fachri Audhia Hafiez
06/9/2022 12:13
Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa Keliru
Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri)(ANTARA/Sigid Kurniawan)

TERDAKWA kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) error on persona atau keliru. Hal itu disampaikan dalam materi eksepsi atau keberatannya.

"Surat dakwaan ini kami anggap error in persona," kata kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Menurut Lelyana, kliennya tidak memiliki kapasitas mengintervensi dalam penerbitan PE. Penerbitan beleid itu diklaim sepenuhnya kewenangan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara terkait Korupsi Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun

"Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa," bela Lelyana.

Lelyana menuturkan Lin Che Wei sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan. Lin Che Wei disebut hanya memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional.

"Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun menerbitkan PE," jelas Lelyana.

Pada surat dakwaan, Lin Che Wei sempat menjelaskan kepada Muhammad Lutfi bahwa DIRINYA memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analisis industri kelapa sawit. Lalu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

Pada perkara ini, Lin Che Wei didakwa merugikan negara sebesar Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya