Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen untuk Indonesia mewujudkan single identity number (SIN). SIN merupakan identitas unik berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki setiap individu memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lainnya.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, ini adalah keniscayaan sehingga setiap kementerian/lembaga negara tidak perlu membuat dan menyimpan data identitas masing-masing. "Sebab NIK dapat digunakan sebagai verifikator dan integrator data untuk semua jenis pelayanan publik, termasuk untuk keperluan masyarakat mengurus sertifikat tanah," ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9) Zudan menyambut baik dan siap mendukung penuh sinergisitas peningkatan kerja sama yang telah terjalin dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dengan Ditjen PHPT.
Dia menekankan setiap lembaga pengguna hak akses data berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.Sebab, data yang dibagipakaikan kembali bisa menjadi data statis atau data yang usang. "Begitu pentingnya kerahasiaan data pribadi, sehingga Dukcapil dengan tegas melarang data kependudukan yang sudah diakses dan dipadankan untuk dibagipakaikan lagi ke lembaga lain," cetusnya. (OL-12)