Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya masih mempelajari adanya laporan terhadap Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa terkait pernyataannya soal 'amplop kiai'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan yang dilayangkan seseorang bernama Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8) itu telah diterima kepolisian. Penyidik pun tengah mempelajari laporan tersebut.
"Iya, laporannya benar sudah diterima Polda Metro Jaya dan penyidik sedang mempelajarinya," kata Zulpan ketika dihubungi, Kamis (25/8).
Zulpan mengatakan, nantinya akan direncanakan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, Zulpan tidak merinci kapan pemeriksaan tersebut berlangsung.
"Ya jelas nanti namanya laporan polisi, diambil keterangan siapa pelapor. Habis pelapor berikut dengan alat bukti pendukung baru nanti terlapor," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan 'amplop kiai' oleh pria bernama Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8).
Baca juga: Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pelapor yang mengaku lulusan pesantren ini menilai pernyataan Suharso soal 'amplop kiai' telah mencemarkan nama baik para kiai dan pesantren di Indonesia.
"Jadi hari Sabtu kami dampingi Pak Ari. Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso waktu pidato di acaranya KPK itu," kata pengacara Ari, Ali Jufri, saat dihubungi, Senin (22/8).
Jufri mengatakan kliennya mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan 'amplop kiai' itu di depan publik.
"Persoalan kiai ini kan sebutan kepada orang-orang alim, orang-orang yang punya pesantren. Kemudian dalam konteks ini karena Pak Suharso bicara di depan publik ini kan menurut kami tidak etis," tuturnya.
Jufri mengatakan pernyataan Suharso merupakan bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren. Ia mengatakan pesantren merupakan tempat untuk mendidik generasi masa depan.
"Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik. Jadi kami melaporkan atas dugaan penghinaan," ungkapnya.
Jufri menyerahkan video pernyataan Suharso perihal 'amplop kiai' sebagai bukti kepada penyidik. Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 Agustus 2022. Laporan itu kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pidato Suharso Monoarfa yang disampaikan dalam 'Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP)' di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Suharso yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menceritakan pengalaman amplop ini bermula ketika dia menjabat Plt Ketum PPP dan bertandang ke kiai dan pondok pesantren.
"Ya saya minta, apa, didoain, kemudian saya jalan. Tak lama kemudian, saya dikirimi pesan, di-WhatsApp, 'Pak Plt, tadi ninggali apa nggak untuk kiai?" ujarnya.
Suharso kemudian menanyakan balik maksud 'ninggali' usai bertemu kiai. Dia menduga ada barangnya yang tertinggal di lokasi tersebut. Orang dalam cerita Suharso disebut merespons dengan mengatakan 'Oh nanti aja, Pak'.
"Maka sampailah dalam, setelah keliling itu ketemu, lalu dibilang pada saya, 'Gini Pak Plt, kalau datang ke beliau-beliau itu, mesti ada tanda mata yang ditinggalkan'. Wah saya nggak bawa. Tanda matanya apa? Sarung, peci, Quran atau apa? 'Kayak nggak ngerti aja Pak Harso ini'. Gitu. Then I have to provide that one. Everywhere," kata Suharso.
Waketum PPP yang juga Wakil Ketua MPR RI dari PPP Arsul Sani menyampaikan permohonan maaf soal pidato Suharso Monoarfa. Arsul menyebut PPP akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan.
"Kami memohon maaf yang setulus-tulusnya kepada para kiai dan berjanji bahwa jajaran PPP lebih berhati-hati atau ikhtiyat dalam berucap dan bertindak agar tidak terulang lagi," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Kamis (18/8).
Arsul Sani menyebut pidato Suharso Monoarfa tidak bermaksud untuk merendahkan atau menghina para kiai. Namun, kata Arsul, apa yang disampaikan oleh Suharso tentang hadiah atau pemberian kepada kiai itu membuka ruang penafsiran merendahkan para kiai.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kami semuanya untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik. Tidak boleh lagi 'terpeleset' atau 'slip of tounge' menyampaikan sesuatu yang berpotensi menimbulkan kontroversi, resistensi atau kesalahpahaman di ruang publik," tutur Arsul.(OL-5)
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Jokowi menilai PPP memiliki lebih banyak calon ketua umum menjelang Muktamar yang akan digelar pada September mendatang
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muktamar kali ini harus menjadi kesempatan emas bagi PPP untuk membesarkan partai dengan memilih sosok ketua umum yang tepat.
Ray menegaskan bahwa PPP memenuhi sarat itu. Maka, jika haji Isam masuk, kemungkinan Jokowi akan didapuk sebagai caketum terbuka lebar.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved