Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MOTIF pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan segera diungkapkan oleh pihak kepolisian setelah pemeriksaan istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawati. Dalam kasus ini, diketahui sebelumnya bahwa FS merupakan otak dibalik kasus ini.
Mengenai pengungkapan motif ini, dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia membenarkan hal tersebut, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo.
Baca juga: Kapolri Beberkan 7 Fakta Pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat
"Sesuai penjelasan Kapolri (Lystio Sigit) begitu," ucap Dedi saat dihubungi pada Rabu (24/8).
Akan tetapi, pihaknya masih enggan menerangkan lebih jauh, alasan kenapa pengungkapan motif ini menunggu hasil pemeriksaan PC sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, Dedi juga menjelaskan bahwa PC sendiri akan diperiksa sebagai tersangka dalam minggu ini.
Saat dimintai keterangan apakah pengungkapan motif juga akan terjadi pada minggu ini, lantaran PC sendiri akan diperiksa minggu ini. ia hanya menjawab agar menunggu pengungkapan tersebut.
"Kita tunggu (pengungkapan motif) bersama ya," singkatnya.
Istri dari FS, yaitu PC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarata.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam tewasnya Brigadir J. Mereka adalah FS, PC, E, RR dan KM. Akan tetapi, sampai saat ini motif dari tindakan menghilangkam nyawa ini, belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-6)
MKD) DPR merespons isu terkait pelat nomor XIII khusus legislator yang terpasang di mobil tempat kejadian perkara (TKP) anggota Polresta Manado, Brigadir RAT, yang dinyatakan bunuh diri.
Keluarga minta agar pengusutan kasus kematian ajudan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Aditya Jaya itu transparan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara penasihat ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo menilai pernyataan Kamaruddin tersebut bentuk penghinaan terhadap institusi Polri.
DALAM kesaksiannya Kamaruddin mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencoba menggoda Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved