Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Terkait hal tersebut, saksi ahli dari pihak pemohon Dian Simatupang selaku Dosen Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia menyatakan bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, harus ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapet dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpos tapi harus dari format audit." Ujar Dian Simatupang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Dian menambahkan, kerugian negara tidak boleh dimunculkan dari sebuah indikasi atau asumsi.
"Ketika hasil audit dilakukan maka akan muncul jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti. Tidak boleh kerugian negara masih indikasi, kemungkinan, potensi atau asumsi. Tapi betul-betul yang sudah nyata dan pasti. Sekali lagi formatnya harus hasil audit atau hasil pemeriksaan. Bukan ekpos dalam jumlahnya yang sebenarnya tidak memiliki daya mengikat sebagai alat bukti temuan yang cukup untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan." Imbuhnya.
Dian menandaskan peran BPK untuk melakukan audit sudah sesuai dan tak ada lembaga lain yang bisa melakukan hal itu.
"Pasal 10 ayat 1, lembaga yang boleh menguadit hanya BPK dan tidak ada lembaga lain." Lanjutnya.
Karena itu, ketika KPK masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negara, Dian mengatakan bahwa itu sudah tak dipakai oleh MK.
"KPK masih berpegang pada putusan MK yang sebenarnya sudah ditinggalkan yaitu 1203. MK sudah punya keputusan baru yaitu 25 tahun 2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti." Tutupnya.
Memperkuat penyataan di atas, saksi ahli pakar pidana yang juga Dosen UII Yogyakarta, Mudzakir turut mempertanyakan perihal status tersangka kepada Eltinus Omaleng.
"Tersangka ditetapkan statusnya sebagai tersangka dimuat dalam SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Padahal dalam KUHAP pasal 1 ke 2 dinyatakan, tersangka itu produk penyidikan. Hasil penyidikan itu harus dibuktikan dengan unsur tindak pidana minim 2 alat bukti, jika sudah ditetapkan, siapa yang bertanggung jawab dengan minim 2 alat bukti tadi baru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini SPDP sudah dinyatakan nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, penyebutan nama pada awal proses penyidikan, itu melawan hukum dan tidak sah. Seharusnya produk penyidikan. Jika bukan produk penyidikan maka batal demi hukum" Ujar Mudzakir.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan KPK adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng.
"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya." Ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022). (OL-13)
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved