Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Partai Politik (Parpol) agar tidak korupsi menjelang Pemilu 2024.
"PB PMII mengingatkan agar KPU, Bawaslu, dan Parpol, tidak terlibat dalam praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024," jelas Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu, Minggu (14/8).
Menurut Hasnu, ini sebenarnya seruan moral PMII kepada sejumlah parpol dan penyelenggara pemilu. Dia mengakui, salah satu tantangan bangsa ini mencapai pemilu rakyat yang demokratis dikarenakan parpol dan penyelenggara pemilu minim integritas.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Dua Parpol belum Konfirmasi
"Bawaslu, KPU, dan Parpol harus bersih dari praktik korupsi. Jangan sampai penyelenggara dan partai politik terlibat," tegas Hasnu.
Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum, dan HAM itu juga mengungkapkan, sebagai organisasi gerakan mahasiswa, PMII memiliki tugas moral dan kenegaraan dalam mendesain politik alternatif.
"Politik alternatif PMII adalah menjembatani rakyat dan negara. Tujuannya, untuk menyadarkan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di Pemilu 2024. Bagi PMII, korupsi itu sangat menyengsarakan rakyat," jelas Hasnu.
Hasnu menegaskan, pintu masuk korupsi dalam pemilu itu secara teori dan praktik adalah terjadinya jual beli surat rekomendasi. Apakah rekomendasi untuk calon kepala daerah seperti bupati dan wali kota, gubernur. Begitupun, calon legislatif.
Maka dari itu, kata Hasnu, PB PMII mendorong KPK agar memastikan pelaku tindak pidana korupsi dalam pemilu 2024 mulai dari proses pendaftaran para parpol peserta Pemilu 2024 agar memastikan aliran keuangan parpol. Jika ditemukan rekening gendut agar segera ditindak tegas supaya jera.
Hasnu juga mendorong KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian agar mengawasi secara baik investasi pihak asing dalam pelaksanaan pemilu 2024. Ia mengatakan, proses ini menjadi salah satu pintu masuk Bawaslu, KPU, dan Parpol melakukan korupsi dalam pemilu.
"PB PMII sebagai lembaga pemantau pemilu 2024 memastikan secara benar agar pelaksanaan pemilu tanpa praktik korupsi. Tujuan kita semua yakni kedepan wajah demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bebas korupsi," tutup Hasnu. (RO/OL-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved