Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PAN: Tidak Ada UU Yang Dilanggar Zulhas

Anggi Tondi Martaon
25/7/2022 14:40
PAN: Tidak Ada UU Yang Dilanggar Zulhas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak gratis bersama anaknya, Futri Zulya Savitri (kanan).(MI/Cri Qanon Ria Dewi )

PARTAI Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait aktivitas minyak goreng di Lampung. Kegiatan itu menjadi polemik karena dibarengi mengkampanyekan anaknya Futri Zulya Safitri.

"Ga ada yang dilanggar, ga ada. Semua clear, bersih," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/7).

Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan posisi Zulhas saat itu sebagai ketua umum PAN, bukan pejabat negara. Sehingga, kegiatan tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pejabat Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

"Itu kan acara partai. Ketum PAN, kader, yang diundang masyarakat, bukan acara kenegaraan," ungkap Yandri.

Baca juga: Soal Kampanye di Kampus, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik

Zulhas juga dinilai tak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PANsar Murah tersebut.  "UU mana pun tidak ada yang dilanggar," sebut Yandri.

Eks Ketua Komisi VIII itu menyampaikan agar berbagai pihak bijak menyikapi kegiatan tersebut. Para pihak yang pihak yang menyebut kegiatan tersebut melanggar UU diminta memahami aturan. 

"Makanya yang bilang itu melanggar atau ada penyalahgunaan baca lagi dan pahami lagi UU," ujar dia.

Selain itu, dia menilai kegiatan yang dilakukan Zulhas dinilai bagus. Partai politik dinilai wajar membagikan bantuan kepada masyarakat. "Dan itu bagus kok, partai politik bagi-bagi kan bagus. Justru yang gak bagus yang gak bagi-bagi," ujar dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya