Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal hadir dalam persidangan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/7). Semua bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Mardani bakal dibeberkan Lembaga Antikorupsi itu.
"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Ali mengatakan persidangan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. KPK bakal membeberkan semua acuannya dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka di depan meja hijau.
Baca juga: Istri Mardani Maming Kembali Mangkir
"Di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," ujar Ali.
Semua bukti yang dimiliki KPK diyakini bakal memenangkan praperadilan itu. Ali menegaskan bahan yang dimiliki instansinya bakal menjelaskan bahwa praperadilan Mardani tidak berdasar.
"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, kubu Mardani Maming mengklaim KPK tidak konsisten dalam penggunaan pasal. Ketidakkonsistenan itu membuat kubu Mardani menilai pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Tanah Bumbu tidak sah.
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) sering kali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Denny mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen terkait perkara Mardani yang menyebut adanya pasal berbeda. Kubu Mardani menilai KPK inkonsisten dalam menangani kasus. (OL-1)
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved