Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Siap Beberkan Bukti Mardani Maming Terima Suap dan Gratifikasi di Sidang Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
20/7/2022 10:00
KPK Siap Beberkan Bukti Mardani Maming Terima Suap dan Gratifikasi di Sidang Praperadilan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (kanan)(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal hadir dalam persidangan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/7). Semua bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Mardani bakal dibeberkan Lembaga Antikorupsi itu.

"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Ali mengatakan persidangan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. KPK bakal membeberkan semua acuannya dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka di depan meja hijau.

Baca juga: Istri Mardani Maming Kembali Mangkir

"Di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," ujar Ali.

Semua bukti yang dimiliki KPK diyakini bakal memenangkan praperadilan itu. Ali menegaskan bahan yang dimiliki instansinya bakal menjelaskan bahwa praperadilan Mardani tidak berdasar.

"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," tutur Ali.

Sebelumnya, kubu Mardani Maming mengklaim KPK tidak konsisten dalam penggunaan pasal. Ketidakkonsistenan itu membuat kubu Mardani menilai pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Tanah Bumbu tidak sah.

"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) sering kali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

Denny mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen terkait perkara Mardani yang menyebut adanya pasal berbeda. Kubu Mardani menilai KPK inkonsisten dalam menangani kasus. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya