Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa anggaran usulan tambahan sebesar Rp5,6 Triliun masih belum dicairkan meski tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.
Diketahui, Anggaran Pemilu untuk tahun 2022 dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Sempat Minta Kewenangan Tambahan ke Kapolri
Usulan tambahan anggaran Tahun 2022 sebesar Rp5,6 Triliun ini difungsikan untuk pembiayaan dukungan dan penyelenggaraan tahapan pemilu pada tahun 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut hingga Rabu (13/7), anggaran yang dibutuhkan oleh KPU untuk keperluan tahapan Pemilu pada tahun 2022 masih belum dicairkan.
"Kita bicarakan terus dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," papar Hasyim, Rabu (13/7).
Hasyim mengaku terkait anggaran Pemilu 2024 itu masih dibicarakan sehingga dirinya belum bisa berbicara banyak.
Pasalnya, proses pembahasan dengan Kemenkeu soal perlu atau tidaknya usulan anggaran itu dicairkan masih belum usai.
"Iya, kan proses pembahasannya blm selesai. Kalau sudah ketok palu udah gak bisa diapa-apain baru bisa ngomong bahwa anggarannya kurang;" terangnya.
"Kalau masih proses kan harus optimis. Hidup harus optimis;" tambahnya.
Senada, Komisioner KPU Idham Holik membeberkan pihaknya masih beromunikasi dengan Kemenkeu agar dalam waktu dekat usulan keuangan yang telah diproses dapat segera dicairkan.
Idham menegaskan, memasuki Agustus pekerjaan KPU dalam tahapan pemilu 2024 akan padat merayap.
"Karena bulan Agustus selama 14 hari 1-14 kami akan menerima pendaftaran parpol. Yang kegiatannya secara simultan beriringan dengan verifikasi administrasi dokumen parpol yang diserahkan melalui aplikasi Sipol," ujarnya.
"Kemudian dilanjutkan lagi pada namanya verifikasi faktual, pada 16 bulan jelang pemungutan suara," tambahnya.
Lalu, memasuki bulan September, KPU akan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Data tersebut, kata Idham, harus disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir yang dimutakhiran secara berkelanjutan.
"Pada oktober, kami juga akan melakukan penataan dapil untuk pemilu anggota DPRD Kab/Kota se-Indonesia," ujarnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved