Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa anggaran usulan tambahan sebesar Rp5,6 Triliun masih belum dicairkan meski tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.
Diketahui, Anggaran Pemilu untuk tahun 2022 dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Sempat Minta Kewenangan Tambahan ke Kapolri
Usulan tambahan anggaran Tahun 2022 sebesar Rp5,6 Triliun ini difungsikan untuk pembiayaan dukungan dan penyelenggaraan tahapan pemilu pada tahun 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut hingga Rabu (13/7), anggaran yang dibutuhkan oleh KPU untuk keperluan tahapan Pemilu pada tahun 2022 masih belum dicairkan.
"Kita bicarakan terus dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," papar Hasyim, Rabu (13/7).
Hasyim mengaku terkait anggaran Pemilu 2024 itu masih dibicarakan sehingga dirinya belum bisa berbicara banyak.
Pasalnya, proses pembahasan dengan Kemenkeu soal perlu atau tidaknya usulan anggaran itu dicairkan masih belum usai.
"Iya, kan proses pembahasannya blm selesai. Kalau sudah ketok palu udah gak bisa diapa-apain baru bisa ngomong bahwa anggarannya kurang;" terangnya.
"Kalau masih proses kan harus optimis. Hidup harus optimis;" tambahnya.
Senada, Komisioner KPU Idham Holik membeberkan pihaknya masih beromunikasi dengan Kemenkeu agar dalam waktu dekat usulan keuangan yang telah diproses dapat segera dicairkan.
Idham menegaskan, memasuki Agustus pekerjaan KPU dalam tahapan pemilu 2024 akan padat merayap.
"Karena bulan Agustus selama 14 hari 1-14 kami akan menerima pendaftaran parpol. Yang kegiatannya secara simultan beriringan dengan verifikasi administrasi dokumen parpol yang diserahkan melalui aplikasi Sipol," ujarnya.
"Kemudian dilanjutkan lagi pada namanya verifikasi faktual, pada 16 bulan jelang pemungutan suara," tambahnya.
Lalu, memasuki bulan September, KPU akan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Data tersebut, kata Idham, harus disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir yang dimutakhiran secara berkelanjutan.
"Pada oktober, kami juga akan melakukan penataan dapil untuk pemilu anggota DPRD Kab/Kota se-Indonesia," ujarnya. (OL-6)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved