Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa beberapa petinggi perusahaan kelapa sawit sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
"Para saksi yang diperiksa yaitu G (Gunadi) selaku Direktur Utama PT Sukajadi Sawit Makar dan RD (Rudi Krisnajaya) selaku Direktur Utama PT Intibenua Reksatama," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7).
Keduanya diperiksa untuk melengkapi pemberkasan lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kementerian Perdagangan.
Oleh karena itu, penyidik Gedung Bundar juga turut memeriksa mantan anak buah LCW di IRAI, yaitu Sahat Gabriel selaku Senior Analyst periode Mei 2014-Mei 2021. Saksi lain yang diperiksa adalah Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Vimala Putra Koda, dan Pei She selaku Regional Sales Manager PT Wahana Tirtasari.
Berikutnya, Meliana selaku Senior Manager PT Milice Oleo Nabati Industri, Senior Manajer Ekspor PT Musim Mas bernama Rusmny, Edy Anto selakuManager Akuntansi PT Musim Mas, dan Julia Amet selaku Senior Manager Penjualan Lokal Minyak Sawit juga diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tandas Ketut.
Selain LCW, Kejagung sudah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka.
Adapun tiga tersangka lain merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO, yaitu
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas. (OL-8)
HARGA minyak goreng di sejumlah pasar di Kota Palembang, Sumsel mengalami kenaikan beberapa pekan belakangan.
Togar menegaskan, sebenarnya minyak goreng tidak langka di pasaran. Hanya, ekosistem dalam penyaluran dan pengawasan distribusinya belum siap, tetapi tetap dipaksakan oleh pemerintah.
Master berkhilah, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control)
Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan CPO memang berniat membantu pemerintah secara sukarela.
Ia mengakui, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan produsen minyak goreng menghentikan produksinya
Pasalnya, dalam satu kesempatan, Kamaruddin menyebut polisi itu mengabdi kepada negara hanya satu minggu, dan sisanya kepada mafia.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved