Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Alvin Lim

Ant
28/6/2022 13:49
Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Alvin Lim
Advokat Alvin Lim(Antara)

MAJELIS Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan menjemput paksa pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim karena dua kali tidak menghadiri persidangan kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.

Kepala Humas PN Jaksel Haruno mengatakan majelis hakim telah menetapkan upaya paksa terhadap terdakwa Alvin Lim karena kembali tidak hadir pada sidang.

"Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” kata Haruno, Selasa (28/6).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jaksel Denny Wicaksono mengatakan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan karena alasan sakit. “Enggak datang. Iya (alasan sakit),” ujar Denny.

Jaksa penuntut umum (JPU), sambungnay telah mengajukan penetapan Majelis Hakim PN Jaksel upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim. “Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” tandasnya 

Ia menambahkan, kejaksaan berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan saat menjemput paksa terdakwa Alvin Lim supaya hadir pada persidangan.

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara tersebut.

Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020

"Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” tutur Alvin, Selasa (31/5). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya