Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAJELIS Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan menjemput paksa pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim karena dua kali tidak menghadiri persidangan kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.
Kepala Humas PN Jaksel Haruno mengatakan majelis hakim telah menetapkan upaya paksa terhadap terdakwa Alvin Lim karena kembali tidak hadir pada sidang.
"Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” kata Haruno, Selasa (28/6).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jaksel Denny Wicaksono mengatakan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan karena alasan sakit. “Enggak datang. Iya (alasan sakit),” ujar Denny.
Jaksa penuntut umum (JPU), sambungnay telah mengajukan penetapan Majelis Hakim PN Jaksel upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim. “Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” tandasnya
Ia menambahkan, kejaksaan berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan saat menjemput paksa terdakwa Alvin Lim supaya hadir pada persidangan.
Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara tersebut.
Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020
"Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” tutur Alvin, Selasa (31/5). (OL-8)
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta.
Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved