Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil/CPO) sebagai langkah baik. Ia berharap, keterangan Lutfi bisa mengungkap kasus tersebut secara komprehensif.
"Pemeriksaan mantan Mendag menunjukkan proses penanganan kasus ini tetap berjalan baik dan diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara komprehensif," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (24/6).
Baca juga: Mahfud MD: Presidential Threshold Idealnya di Angka 4%
Dari perspektif penegakan hukum, Barita menjelaskan keterangan yang digali penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung diperlukan agar kasus tersebut terang benderang.
"Apalagi sebelumnya beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari oknum pejabat di Kementerian Perdagangan maupun pihak swasta," pungkas Barita.
Terpisah, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Bellicia Angelica mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah yang diambil Kejagung untuk mengungkap kasus yang terjadi antara Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Lutfi lebih memudahkan setelah Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet.
"Beliau kan sudah tidak menjabat lagi sebagai Mendag, diharapkan semakin kooperatif dalam pengusutan kasusnya," tandas Bellicia.
Sebelumnya, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi pada Rabu (22/6) lalu. Ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik Gedung Bundar dengan sebenar-benarnya.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi, pihaknya mencecar Lutfi dengan lebih dari 15 pertanyaan. Adapun materi yang digali dari Lutfi antara lain kebijakan harga eceran tetap (HET), ketentuan ekspor, kebijakan pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO), dan penerbitan persetujuan ekspor (PE).
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menyebut sampai sejauh ini, keterangan Lutfi sudah cukup. Pihaknya akan menganalisa dan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sementara belum (ada rencana pemanggilan lagi). Ini masih dianalisa sama Dirdik (Direktur Penyidikan) sih BAP-nya (berita acara pemeriksaan). Nanti diekspose lah," kata Febrie saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
Kejagung sendiri telah menetapkan anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka, pada Selasa (19/4) lalu.
Selain Wisnu, tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berikutnya ada nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kemendag. (OL-6)
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved