Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora mengatakan bahwa pihaknya mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang.
“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Douglas kepada wartawan di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu dini hari. MT kemudian diketahui bernama Mitsuhiro Taniguchi.
Dalam kesempatan tersebut, Douglas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT yang berusia 48 tahun dan merupakan warga negara Jepang karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal. “Kepada yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya melanjutkan.
Adapun yang dimaksud dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Jepang berinisial MT merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang.
Setelah menjadi subjek illegal stay berdasarkan Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspor yang telah dicabut Kedutaan Besar Jepang, MT juga dikenai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berkas deportasi MT sudah lengkap, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Jepang.
Mengenai kegiatan MT di Indonesia, pihak Imigrasi masih melakukan pengembangan bersama-sama dengan instansi terkait.
Ia juga mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan MT di Indonesia yang berkaitan dengan kasusnya di Jepang.
Sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan COVID-19 di Jepang dengan bantuan yang berasal dari Pemerintah Jepang.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.
Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian, serta perangkat desa setempat.
Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perhatian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.
Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6) lalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.
Selanjutnya, MT akan dideportasi hari ini, Rabu (8/6) menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. (Ant/OL-12)
Metode pengajaran yang diterapkan praktis dan 100% berdasarkan studi kasus bisnis, dengan diskusi interaktif yang difasilitasi oleh para praktisi bisnis berpengalaman.
GLOBIS telah berkembang menjadi sekolah bisnis terbesar di Jepang dengan kampus dan kantor yang tersebar di AS, Eropa, Tiongkok, Singapura, Thailand, Filipina, dan kini, Indonesia.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
PERTEMUAN Ju Haknyeon dengan mantan aktris video dewasa Asuka Kirara memicu kontroversi yang akhirnya membuat sang anggota tersebut keluar dari grup.
Indonesia for the World adalah ruang belajar global yang menyatukan kepedulian, aksi, dan inovasi.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved