Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Satu Anggota DKPP Pilihan DPR Pernah Dilaporkan Dugaan Korupsi

Indriyani Astuti
14/6/2022 18:40
Satu Anggota DKPP Pilihan DPR Pernah Dilaporkan Dugaan Korupsi
Calon anggota DKPP 2022-2027 terpilih Muhammad Tio Aliansyah (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat masih adanya kelemahan dalam proses pembentukan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, salah satu nama calon anggota DKPP RI yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dan pernah menjabat komisioner KPU Provinsi terindikasi dalam kasus korupsi.

Paramita menilai hal tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang DKPP mengenai penegakan kode etik penyelenggara pemilu untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas.

"Harusnya DPR RI dalam penunjukannya melakukan dulu proses pelacakan dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya pada media, Selasa (14/6).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) meskipun sama-sama penyelenggara pemilu. Pemilihan

anggota DKPP diisi oleh 7 (tujuh) unsur anggota, diantaranya 1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU, 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu dan 5 (lima) orang tokoh masyarakat. Dalam hal ini, anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang.

Kemudian pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur Bawaslu dan KPU, ditetapkan dengan keputusan presiden. JPPR, ujar Paramita, mendesak Komisi II DPR RI melakukan pembahasan kembali mengenai nama calon anggota DKPP RI yang pernah terseret kasus dugaan korupsi.

"DPR RI Harus mengganti nama salah satu calon anggota DKPP RI yang dipilih oleh DPR RI karena terindikasi dalam kasus korupsi," tegasnya.

Ia juga mengimbau DPR RI melakukan koordinasi dengan KPK dan Polri untuk memastikan calon anggota yang ditunjuk tidak pernah melakukan korupsi ataupun pelanggaran hukum lainnya.

DPR RI menggelar rapat paripurna RI masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (14/6). Pada rapat itu DPR menyetujui dan menetapkan 3 calon anggota DKPP yang diusulkan Komisi II DPR.

Tiga orang calon anggota DKPP yang disepakati secara aklamasi yakni Anggota KPU RI periode 2017-2022 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2019 Muhammad Tio Aliansyah ,dan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 Ratna Dewi Pettalolo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya