Kabiro Hukum Kemendag Diperiksa Terkait Korupsi Impor Baja

Siti Yona Hukmana
13/6/2022 22:28
Kabiro Hukum Kemendag Diperiksa Terkait Korupsi Impor Baja
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana(Antara)

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Hukum (Kabiro Hukum) Kementerian Perdagangan (Kemendag), SH. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021.

"SH diperiksa untuk menerangkan mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait persetujuan impor serta dasar hukum pengaturan surat penjelasan (sujel) di dalam Permendag," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis (13/6)

Selain SH, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa saksi WH. Dia adalah Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi.

"Diperiksa terkait impor besi atau baja untuk kebutuhan manufaktur bukan konstruksi berupa round bar steel menggunakan sujel dan pengenaan inklaring oleh tersangka BHL," ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Kemudian, melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan ditersangkakan atas perannya saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha dan Kasi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor.

Saat menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri periode 2018 sampai 2020, Tahan pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel. Yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang.

Kedua, Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq (T). Taufiq bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan Tahan Banurae guna memperlancar pengurusan pembuatan sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

Selain itu, Taufiq juga melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka, Jakarta. Taufiq juga berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka Tahan Banurae di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

Tersangka ketiga adalah pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi (BHL). Budi meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus sujel di Direktorat Impor.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Dalam pengurusan sujel itu dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketiganya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya