Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, Rois Sunandar Maming, Kamis (9/6). Ia diperiksa dalam penyelidikan perkara baru.
"Informasi yang kami peroleh benar. Untuk kegiatan penyelidikan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri
Rois berstatus sebagai saksi dalam perkara baru ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mencari titik masalah dalam dugaan tindakan koruptif ini. "Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi," tutur Ali.
Ali tidak bisa memerinci lebih rinci perkara ini. Pasalnya, tingkat kerahasiaan di tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
"Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan," tutur Ali.
Sebelumnya, Pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyambangi KPK. Ahmad menyebut penyelidikan kliennya saat diperikasa terkait dengan izin usaha pertambangan.
"Kaitannya dengan pengalihan IUP (izin usaha pertambangan)," kata Ahmad
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.
Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Pemeriksaan Haji Isam sangat relevan dengan kasus ini.
Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.
LASKAR Adat Dayak Nasional (LADN) memberikan dukungan moril kepada Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum Hipmi Mardani Maming terkait status tersangka oleh KPK.
MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.
Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved