PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan Moga Simatupang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Moga diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi impor besi atau baja.
"Diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor oleh Dirjen," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamsi (9/6).
Dalam struktur organisasi di Kemendag, jabatan Moga berada satu level di bawah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang sempat diketuai Indrasari Wisnu Wardhana. Wisnu saat ini telah ditersangkakan oleh Kejagung dalam perkara korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Selain Moga, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa tiga saksi lain dari Kemendag. Mereka adalah Dwi Wahyono selaku analis perdanganan ahli muda fungsional tertentu pada Direktur Impor, Arie Rahmatika yang sempat menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri, dan Achmad Chotib selaku tenaga ahli programmer di Pusat Data dan Informasi.
Ketut menerangkan, fokus pemeriksaan Dwi terkait pembuatan surat penjelasan (sujel) pada 2017. Sujel itu, lanjutnya, dibuat oleh Dwi atas permintaan tersangka Budi Hartono Linardi, pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia.
Lebih lanjut, Arie diperiksa terkait mekanisme terbitnya persetujuan impor. Sementara itu, penyidik mendalami mekanisme pembuatan persetujuan impor ataupun sujel dengan menggunakan aplikasi inatrade saat memeriksa Achmad.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021," tandas Ketut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka di samping Budi. Dua tersangka lain merupakan anak buah budi bernama Taufiq dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.
Sementara enam tersangka lainnya adalah korporasi perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (OL-8)