Selasa 07 Juni 2022, 07:57 WIB

Ini Penjelasan Polri Soal Pelat Nomor Kendaraan Khusus Pejabat

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Ini Penjelasan Polri Soal Pelat Nomor Kendaraan Khusus Pejabat

Medcom.id/Kautsar Widya Prabow
Pelat nomor mobil milik selebgram Rachel Venya yang menggunakan huruf belakang RFS bak mobil pejabat.

 

POLRI mengeluarkan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus pejabat seperti RDP, RFS, RFH, dan RFD. Tujuannya untuk mengakomodasi kepentingan pejabat pemerintahan sampai eselon tertentu.

"Guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan, dan keluwesan dalam melaksanakan tugas," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).

Taslim mengatakan RDP, RFS, RFH, dan RFD itu tidak memiliki singkatan. Hanya pengelompokan sesuai kategori.

Baca juga: Polri: Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan untuk Pengawalan

"Misalnya di lingkungan Polri pakai RFP, kalau kepala 1 berarti Polri kalau kepalanya 2 itu sudah umum, bukan Polri lagi," jelasnya.

Menurut Taslim, pengelompokan itu menjadi perlu agar Polri mudah mengidentifikasi lembaga yang menggunakan. 

Pelat RFP digunakan oleh pejabat Polri, Sekretariat Negara (Setneg) menggunakan pelat RFS, dan TNI angkatan darat (AD) menggunakan RFD.

Sementara itu, Taslim tidak mengetahui detail terkait peruntukan pelat RFH. Namun, berdasarkan penelusuran, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat Direktur kementerian. 

Adapun RFH ini singkatan dari reformasi hukum, kendaraan ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan serta keamanan.

"Bukti bahwa nomor bantuan itu tetap mudah diidentifikasi adalah pengguna RFH yang sedang viral bisa segera diidentifikasi," ungkap Taslim.

Taslim mengatakan peruntukan pelat khusus itu diatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polri memberikan pelat khusus itu karena banyak faktor.

"Salah satunya belajar dari banyak kendaraan motor (ranmor) dinas pelat merah yang di-sweeping bahkan dirusak ketika ada rusuh," kata Taslim.

Dia menekankan pemberian pelat khusus itu tidak ada masalah. Sebab, kata dia, TNKB tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan pengidentifikasian terhadap kendaraan ketika dioperasionalkan di jalan.

"Sepanjang nomor rahasia atau bantuan khusus itu terdata dan mudah diidentifikasi maka itu tidak ada masalah dari sisi Polri," ucapnya.

Menurutnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis. Sementara itu, kebijakan teknisnya menjadi kewenangan daerah.

"Alokasi nomor rahasia dan siapa pejabat yang berhak itu diatur melalui keputusan kapolda," pungkasnya. (OL-1) 

Baca Juga

Antara

Kejagung Segera Hadirkan Menpora Dito ke Sidang BTS 4G Kominfo

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 17:58 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di persidangan kasus BTS 4G...
AFP/Adek berry

Diusut Kejagung, 4 Dapen BUMN Disebut Punya Investasi Tak Masuk Akal

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 17:49 WIB
Empat dana pensiun yang bermasalah itu ialah PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, PT Angkasa Pura...
TV Parlemen

Revisi UU ASN Sah Jadi Undang-undang, Ini Catatan DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:16 WIB
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya