Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu, yakni Golkar, PPP dan PAN, mulai mematangkan arah koalisi hadapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dalam waktu dekat anggota KIB akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman antarpartai.
"Tanggal 4 besok kita buat acara halalbihalal, sekaligus silaturhami nasional. Penandatanganan semacam MOU antara ketiga partai ini," ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Kamis (2/6).
Baca juga: Prabowo Dinilai Paling Siap Maju Pilpres 2024
Doli menjelaskan pendandanganan nota kesepahaman terkait dengan arah penentuan paket pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang akan diusung oleh KIB.
Meski mengutamakan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto sebagai capres yang akan diusung, namun Doli mengakui bahwa Golkar tidak bisa maju sendirian untuk mengusung Airlangga.
"Agenda-agendanya apa, termasuk agenda pada saat membicarakan paslon capres-cawapres. Sampai hari ini, saya katakan lagi, bahwa Golkar capresnya adalah Pak Airlangga Hartarto," imbuhnya.
Baca juga: KPU Alokasikan Rp14 Triliun Jika Pilpres 2024 Dua Putaran
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pembentukan KIB tidak memiliki korelasi dengan pemerintah. Menurut Praktikno, KIB murni keputusan internal partai politik yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan Presiden Jokowi.
"Kalau urusan parpol ya urusan parpol lah. Kita enggak ikut campur, ini urusan partai politik," jelas Pratikno.
Pratikno menilai setiap parpol berhak mengadakan pertemuan politik di luar agenda pemerintahan. Pemerintah tidak bisa mencampuri ranah internal parpol dalam membentuk sebuah koalisi.(OL-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved