Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut jumah pemilih telah mencapai 190 juta jiwa untuk Pemilu 2024 mendatang. Angka itu berdasarkan pemutakhiran data pemilih per Maret 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengemuakan pihaknya telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Baca juga: Realisasi Jaring Pengaman Sosial Jokowi Dinilai Bantu Tekan Kemiskinan
"Tahun 2022 KPU telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, jumlah PDPB sampai dengan bulan Maret 2022 190.573.769," tutur Hasyim, Kamis (26/5).
Hasyim membeberkan dari total jumlah pemilih, ada 88.516 pemilih baru, dan 135.954 pemilih tidak memenuhi syarat. Hasyim menerangkan terdapat 695.102 TPS disiapkan KPU untuk Pemilu Serentak 2024.
Kemudian, jumlah penyelenggara pemilu di KPU Pusat, Provinsi, kabupaten maupun kota hingga badan Adhoc untuk pesta demokrasi 2024 sebanyak 7,6 juga orang. Untuk SDM KPU sendiri mencapai 14.552 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun data per-Maret 2022 ini, kata Hasyim, untuk keperluan Pemilu 2024 terkait jumlah pemilih, jumlah TPS dan jumlah Badan Adhoc. (OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved