Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut jumah pemilih telah mencapai 190 juta jiwa untuk Pemilu 2024 mendatang. Angka itu berdasarkan pemutakhiran data pemilih per Maret 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengemuakan pihaknya telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Baca juga: Realisasi Jaring Pengaman Sosial Jokowi Dinilai Bantu Tekan Kemiskinan
"Tahun 2022 KPU telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, jumlah PDPB sampai dengan bulan Maret 2022 190.573.769," tutur Hasyim, Kamis (26/5).
Hasyim membeberkan dari total jumlah pemilih, ada 88.516 pemilih baru, dan 135.954 pemilih tidak memenuhi syarat. Hasyim menerangkan terdapat 695.102 TPS disiapkan KPU untuk Pemilu Serentak 2024.
Kemudian, jumlah penyelenggara pemilu di KPU Pusat, Provinsi, kabupaten maupun kota hingga badan Adhoc untuk pesta demokrasi 2024 sebanyak 7,6 juga orang. Untuk SDM KPU sendiri mencapai 14.552 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun data per-Maret 2022 ini, kata Hasyim, untuk keperluan Pemilu 2024 terkait jumlah pemilih, jumlah TPS dan jumlah Badan Adhoc. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved