Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Keduanya merupakan dua terdakwa megakorupsi pada perusahaan pelat merah tersebut yang merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun.
Hukuman Adam dan Sonny masing-masing menjadi 15 dan 18 tahun penjara. Putusan keduanya diketok pada Kamis (19/5) lalu oleh hakim ketua Tjokroda Rai Suamba dengan anggota hakim Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya, Adam dan Sonny sama-sama dihukum pidana penjara selama 20 tahun. Keduanya lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Tiga Tersangka Baru ASABRI
Putusan banding Adam teregister dengan nomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI, sedangkan putusan Sonny bernomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI. Majelis hakim sepakat bahwa hukuman 20 tahun kepada Adam dan Sonny terlalu berat.
"Majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," demikian bunyi putusan banding hakim yang dikutip Media Indonesia, Rabu (25/5).
Selain hukuman badan, majelis hakim tinggi turut memangkas hukuman denda Adam sebesar Rp50 juta.
Dalam putusan banding, ia dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, hukuman denda kepada Sonny tetap sama, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim PT DKI juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu Rp17,972 miliar untuk Adam dan Rp64,5 miliar untuk Sonny.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut guna menentukan langkah hukum beriktunya. (Tri/OL-09)
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
EKOSISTEM olahraga di Jakarta disebut memiliki potensi untuk mendukung DKI sebagai salah satu destinasi sport tourism global. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
APUDSI adakan Rakernas & HUT ke-1 di Jakarta, fokus konsolidasi ekonomi desa, digitalisasi produk, dan penguatan ketahanan nasional.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved