Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Keduanya merupakan dua terdakwa megakorupsi pada perusahaan pelat merah tersebut yang merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun.
Hukuman Adam dan Sonny masing-masing menjadi 15 dan 18 tahun penjara. Putusan keduanya diketok pada Kamis (19/5) lalu oleh hakim ketua Tjokroda Rai Suamba dengan anggota hakim Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya, Adam dan Sonny sama-sama dihukum pidana penjara selama 20 tahun. Keduanya lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Tiga Tersangka Baru ASABRI
Putusan banding Adam teregister dengan nomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI, sedangkan putusan Sonny bernomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI. Majelis hakim sepakat bahwa hukuman 20 tahun kepada Adam dan Sonny terlalu berat.
"Majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," demikian bunyi putusan banding hakim yang dikutip Media Indonesia, Rabu (25/5).
Selain hukuman badan, majelis hakim tinggi turut memangkas hukuman denda Adam sebesar Rp50 juta.
Dalam putusan banding, ia dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, hukuman denda kepada Sonny tetap sama, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim PT DKI juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu Rp17,972 miliar untuk Adam dan Rp64,5 miliar untuk Sonny.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut guna menentukan langkah hukum beriktunya. (Tri/OL-09)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved