Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas bagi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyebut workhsop itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja Kepala Satpol PP secara optimal dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hal itu termasuk dalam mendukung urusan wajib pelayanan dasar, yakni memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Secara khusus, kegiatan ini juga untuk menyosialisasikan program-program pengembangan kompetensi bagi anggota Satpol PP berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja.
Selain itu, gelaran ini juga untuk menggali informasi terkait kebutuhan program-program pengembangan kompetensi fungsional dan teknis bagi Polisi Pamong Praja.
Ke depan, lanjut Sugeng, kerja sama dengan KAS Jerman tersebut dapat menyesuaikan berdasarkan kebutuhan inovasi pemerintah, terutama dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
"Diharapkan kerja sama ini dapat memberikan dorongan kepada pemerintah daerah (pemda) agar mampu lebih inovatif dalam menyusun rencana pembangunan," ungkap Sugeng.
Baca juga: Kemendagri Tekankan Pentingnya Transformasi Pengelolaan Arsip Instansi Pemerintah
Hal ini mengingat akan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024. Gelaran tersebut menjadi momentum penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru.
Sugeng menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah.
Selain itu, dokumen tersebut berisi program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Adapun dokumen tersebut disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ketentuan RPJMD tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Maka, Sugeng meyakini Pilkada 2024 merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dengan daerah.(OL-5)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved