Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa kepastian waktu masa kampanye fiksasinya bakal dipastikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Rapat konsinyering yang diadakan pada Jumat (13/5) merupakan ajang diskusi dan pendalaman pembahasan terkait Pemilu.
"Prinsipnya secara formal ada pada RDP. Kalau rapat konsinyering kan diskusi dan pendalaman," ungkap anggota KPU Idham Kholik kepada Media Indonesia, Minggu (15/5).
Rencananya, kata Idham, KPU bakal menghadiri RDP bersama Komisi II DPR yang diselenggarakan pada akhir Mei nanti.
“Kepastian masa kampanye akan ditetapkan di RDP. Dalam rapat konsinyering memang muncul kesepakatan 75 hari masa kampanye. Namun, tetap kepastiannya berada di RDP," tuturnya. "Itu karena undang-undang formalnya di sana. Diskusi kemarin bersifat dinamis. Jadi masih bisa ada yang berubah."
Sebelumnya, KPU mengusulkan durasi kampanye pemilu 2024 selama 90 hari. Namun, seluruh fraksi di Komisi II DPR meminta untuk disederhanakan menjadi 75 hari.
Kesepakatan itu merupakan hasil dari rapat konsinyering antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri yang digelar Kamis (12/5) hingga Sabtu (14/5). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rifki Karsayuda menuturkan penyederhanaan durasi kampanye dapat dilakukan dengan dua catatan.
Pertama, terang dia, ada perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel. "Dengan menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia, penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," tuturnya.
Kedua, DPR meminta pada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu.
Kodifikasi ini, menurutnya, tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu tetapi juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kunjungi Space X, Presiden Undang Musk ke Indonesia
"Karena itu, seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja maksimal mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu. Memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum bisa tepat waktu," ujarnya. Melalui kodifikasi tersebut, menurut Rifki, DPR meyakini proses pelantikan dan periodisasi jabatan politik tidak terganggu.
Adapun hal terakhir yang disepakti dalam rapat yakni mengenai digitalisasi. Seluruh pihak, ujar dia, sepakat tidak akan menggunakan sistem elektronik voting (e-voting) pada pemilu 2024. "Sistem informasi yang digunakan sekarang oleh KPU dan Bawaslu akan dipertahankan dan wacana untuk menerapkan e-voting tidak akan digunakan pada 2024," ucapnya. (OL-14)
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Kemenag berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved