Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E bukan Atas Desakan

Candra Yuri Nuralam
12/5/2022 07:11
KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E bukan Atas Desakan
Foto udara sirkuit Formula E di Ancol(AFP/ADEK BERRY)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E masih berjalan. Pengusutan kasus itu bukan didasari atas desakan.

"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapa pun," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5).

Ali mengatakan KPK bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penanganan perkara didasari dengan kecukupan bukti yang ditemukan penyelidik.

Baca juga: KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Masih Berlangsung

"Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," ujar Ali.

Penyelidik KPK, saat ini, masih mengumpulkan bukti. Masyarakat diminta bersabar.

Sebelumnya, lama masa tender Formula E disorot KPK. Masa tender proyek Formula E dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, dan 2024. Itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang akan berakhir September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, 27 April lalu.

Alex mengatakan tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat.

Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya