Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung H.Yovie M Santosa menanggapi berita yang dinilainya keliru dan menyesatkan.
Berita tersebut, menurut Yovie, disebarkan oleh Wakil Sekjen DPN Peradi Soho yang mengatakan di sebuah media online bahwa ketetapan Ditjen Administrasi Hukum Umum, (AHU) terkait Surat Keptusan (SK) Menkumham nomor 0000883.AH.01.08 - 2022 tanggal 28 april 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan telah di-take down atau dibatalkan
Menanggapi hal tersebut Yovie Santosa menjelaskan take down sebuah website bukan merupakan bentuk pembatalan SK Sah yang sudah ditandatangani Menkumham RI Cq Dirjen AHU.
"SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan atau diganggu gugat, SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang Inkrah, itu pun bila didapati kekeliruan atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya," ujar Yovie dalam keterangan pers, Minggu (1/5)
Baca juga: Setelah Pengesahan, DPN Peradi Diminta Siap Tim Transisi
Yovie mengatakan Informasi pembatalan bukan info resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hanya asumsi orang per orang (pribadi atau kelompok) dan bisa dikategori hoaks dan memenuhi unsur-unsur pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi ini," sebutnya
Untuk diketahui Menkumham RI melalui Ditjen Ahu secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat
“Kami akan membela Kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut,” tegas Yovie. (RO/OL-09)
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved