Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan proses tahap II, yakni menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Kasus tersebut diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, proses tahap II dilakukan untuk delapan tersangka. Kegiatan itu dilakukan pada Selasa (26/4) di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejagung.
Tiga dari delapan tersangka tersebut adalah Direktur PT Nount Dreams Indonesia Johan Darsono, dan Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia (Group Walet).
Adapun enam lainnya merupakan tersangka internal LPEI. Mereka adalah Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah, dan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta.
Berikutnya ada nama mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pebiayaan UKM LPEI Purnomo Sidhi Noor Mohammad, serta mantan Kepala Divisi Analaisa Risiko Bisnis II LPEI Djoko Slamet Djamhoer, dan mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018 Indra Wijaya Supriadi dalam daftar tersangka.
Baca juga: Kejagung Periksa Akuntan PT Wilmar Nabati Usut Rasuah Ekspor Minyak Goreng
Ketut menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka JD (Johan Darsono) dan S (Suyono) dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Ketut, Kamis (28/4).
Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 15 Mei 2022. Setelah proses tahap II dilaksanakan, Ketut mengatakan nantinya tim JPU akan segera menyusun surat dakwan. Itu dilakukan sebagai kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut.
"Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Kerugian dalam kasus LPEI berasal dari total pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Grup Johan Darsono mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp2,1 triliun, sedangkan fasilitas yang didapat Grup Walet sebesar Rp576 miliar. (P-5)
Diversifikasi pasar merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh untuk memperluas akses ekspor, salah satunya dengan memanfaatkan kerja sama ekonomi.
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi dipanggil penyidik hari inii
SEBANYAK lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar setelah dikonversikan, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pengusutan perkara ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST).
Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved