Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Delapan Tersangka Kasus LPEI yang Rugikan Negara Rp2,6 Triliun segera Disidang

Tri Subarkah
28/4/2022 18:55
Delapan Tersangka Kasus LPEI yang Rugikan Negara Rp2,6 Triliun segera Disidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana( MI/Susanto )

TIM jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan proses tahap II, yakni menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Kasus tersebut diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, proses tahap II dilakukan untuk delapan tersangka. Kegiatan itu dilakukan pada Selasa (26/4) di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejagung.

Tiga dari delapan tersangka tersebut adalah Direktur PT Nount Dreams Indonesia Johan Darsono, dan Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia (Group Walet).

Adapun enam lainnya merupakan tersangka internal LPEI. Mereka adalah Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah, dan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta.

Berikutnya ada nama mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pebiayaan UKM LPEI Purnomo Sidhi Noor Mohammad, serta mantan Kepala Divisi Analaisa Risiko Bisnis II LPEI Djoko Slamet Djamhoer, dan mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018 Indra Wijaya Supriadi dalam daftar tersangka.

Baca juga: Kejagung Periksa Akuntan PT Wilmar Nabati Usut Rasuah Ekspor Minyak Goreng

Ketut menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka JD (Johan Darsono) dan S (Suyono) dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Ketut, Kamis (28/4).

Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 15 Mei 2022. Setelah proses tahap II dilaksanakan, Ketut mengatakan nantinya tim JPU akan segera menyusun surat dakwan. Itu dilakukan sebagai kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut.

"Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.

Kerugian dalam kasus LPEI berasal dari total pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Grup Johan Darsono mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp2,1 triliun, sedangkan fasilitas yang didapat Grup Walet sebesar Rp576 miliar. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya