Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Periksa Akuntan PT Wilmar Nabati Usut Rasuah Ekspor Minyak Goreng

Tri Subarkah
28/4/2022 18:33
Kejagung Periksa Akuntan PT Wilmar Nabati Usut Rasuah Ekspor Minyak Goreng
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (MI/Susanto )

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Head Accounting Departement PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial LL. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, LL diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

"Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4).

Inisial LL merujuk nama Lusianti Lauren. Selain Lusianti, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa TM selaku Direktur PT Sari Agrotama Persada dalam perkara itu. TM adalah inisial dari Tonny Muksim. PT Sari Agrotama memproduksi minyak goreng dengan jenama Fortune. Diketahui, perusahaan itu masih satu grup dengan Wilmar.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Master adalah satu dari tiga tersangka unsur swasta selain Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Adapun satu tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Rasuah itu terjadi karena terbitnya persetujuan ekspor (PE) dari Kemendag ke para eksportir yang dinilai tidak memenuhi syarat memenuhi kewajiban domestic market dan domestic price obligation.

Baca juga: Jokowi dinilai inkonsisten Dalam Kebijakan Pelarangan Ekpor CPO

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengungkap selama periode Januari 2021 sampai Maret 2022, ada 88 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor CPO. Ia membuka kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam penyidikan tersebut.

"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka lah dia," terang Febrie.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya