Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi II dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengungkapkan perlu adanya aturan khusus mengenai mekanisme pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah yang akan mengisi 272 wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2022 dan 2023. Pada tahun 2022 dan 2023 pemerintah tidak mengadakan pemilu dengan alasan keserempakan yang akan berlangsung di 2024 mendatang.
"Mesti dibuatkan aturan yang jelas. Itu perintah Mahkamah Konstitusi" jelas Mardani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/4)
Menurut Mardani, aturan pengangkatan penjabat dibutuhkan sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak akan mengangkat penjabat dari kalangan anggota TNI dan Polri aktif. Mengingat, MK telah menegaskan larangan anggota TNI/Polri mengisi posisi PJ pada 2022 dan 2023. Menurut Mardani, putusan MK tersebut harus dipatuhi oleh pemerintah.
"Tidak patuh sama dengan bisa berdampak pada penunjukkan pejabat yang akan dinilai cacat hukum. Regulasi turunan dalam penunjukkan penjabat kepala daerah juga mesti disiapkan," kata Mardani.
Baca juga: Muhaimin: Pengusaha Sudah Lama Keruk Untung dari CPO, Saatnya Mikirin Negara
Selain membatasi pengangkatan PJ dari kalangan TNI Polri, aturan khusus yang berasal dari turunan Undang-Undang (UU) 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2016 tentang Pilkada tersebut dibutuhkan untuk mengatur mekanisme yang lebih rinci mengenai ASN yang akan ditunjuk. Menurut Mardani hal ini penting untuk memastikan tahapan bisa berjalan dengan transparan, demokratis, dan akuntabel.
"Dan sebaiknya penunjukkan penjabat juga melibatkan tim panitia seleksi yang tidak hanya dari unsur pemerintah, libatkan juga pihak independen seperti akademisi," katanya.
Tak hanya itu, regulasi turunan juga bisa mengatur secara jelas terkait kewenangan daripada Pj kepala daerah. Menurut dia, hal ini juga mesti diperhatikan oleh pemerintah agar tak ada penyelewangan kewenangan.
"Pejabat pengganti tidak diperkenkan membuat keputusan strategis dan/atau mengangkat pejabat di bawahnya tanpa penilaian berstandar dan melibatkan pihak lain (DPRD atau lembaga independen)," katanya. (OL-4)
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
Nova berharap, angka kemiskinan di Pidie Jaya yang masih relatif tinggi diharapkan segera dapat diperkecil.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Klungkung menyimpan sejumlah potensi yang harus segera dikembangkan seperti pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian
Fachrori Umar membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pasangan Syarif Fasha - Maulana yang menang hampir 56%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved