Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
STATUS perkara dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life dipastikan telah masuk penyidikan.
Bareskrim Polri memastikan telah memeriksa puluhan saksi. Dalam waktu tak lama lagi, akan ada tersangka dalam kasus ini.
"Sudah naik sidik. Banyak saksi diperiksa. Puluhan (saksi) yah," singkat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun, Rabu (13/4).
Petinggi PT WanaArtha Life sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022. Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Di saat yang sama, para nasabah masih menunggu kepastian lantaran aset WanaArtha Life dibekukan Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya.
Meski sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan, para pemegang polis masih harus menunggu kepastian lebih lama sembari menunggu putusan kasasi.
Terkait pembekuan aset ini, pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Achmad mendorong Kejagung melakukan verifikasi secara menyeluruh terkait pembekuan aset WanaArtha Life.
"Dalam kasus WAL ini, memang kasihan nasabah yang tidak ada hubungan dengan kasus ini," kata Suparji.
Dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh tersebut, menurutnya, aset yang tidak ada hubungan dengan unsur kejahatan tidak perlu dibekukan. "Makanya, agar semua fair, perlu ada verifikasi," tandasnya.
Pembekuan rekening di kasus WAL itu ialah bagian dari upaya pembuktian untuk mencegah kehilangan jika nantinya ada pengembalian kerugian negara, tambahnya.
Kalau kekhawatiran itu tidak terjadi dan dana yang ada bukan bagian dari hasil kejahatan serta tidak untuk pembuktian, lanjutnya, maka tidak perlu semua digeneralisasikan untuk pembekuan.
"Jangan semuanya disamaratakan, prinsipnya klarifikasi dan verifikasi dilakukan dengan benar sehingga fair. Pembuktian memang perlu hati-hati, namun tidak sampai berlarut-larut. Seperti konsep presisi (Polri) secepat mungkin dilakukan verifikasi dan tidak terkatung-katung," tegasnya
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro juga berpendapat Kejagubg wajib menindaklanjuti putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan.
Terlebih, jika benar sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan rekening terkait tidak terkait Jiwasraya.
"Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Itu norma hukumnya, karena tidak ada alasan untuk menahan apalagi sudah diputuskan tidak terkait Jiwasraya," tandasnya. (OL-8)
Realisasi investasi di Kabupaten Indramayu pada triwulan I 2025 menembus Rp362 miliar.
Pengguna bisa memanfaatkan layanan edukasi dan bimbingan trading dari professional analyst secara gratis.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia, sebuah perusahaan manajemen investasi, secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan Standard Chartered Indonesia.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan kesepakatan besar dengan Jepang.
Investasi hulu migas hingga akhir tahun diproyeksikan mencapai kisaran US$16,5 miliar–US$16,9 miliar.
Presiden Prabowo Subianto membantah anggapan pihak-pihak yang menyebut kondisi ekonomi Indonesia sedang gelap.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meraih penghargaan Life Insurance Market Leaders Award 2025 dari Media Asuransi berkat pencapaian finansial dan pertumbuhan kinerja di 2024.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Home Credit Indonesia dan Qoala, serta tersedia di sejumlah toko mitra seperti Digimap, Digiplus, dan lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
Jasa Raharja Jamin Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved