Bareskrim Pastikan Kasus Manipulasi Data WAL Naik ke Penyidikan

Ant
13/4/2022 21:20
Bareskrim Pastikan Kasus Manipulasi Data WAL Naik ke Penyidikan
Karangan bunga korban kasus Jiwasraya(Antara)

STATUS perkara dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life dipastikan telah masuk penyidikan. 

Bareskrim Polri memastikan telah memeriksa puluhan saksi. Dalam waktu tak lama lagi, akan ada tersangka dalam kasus ini.

"Sudah naik sidik. Banyak saksi diperiksa. Puluhan (saksi) yah," singkat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun, Rabu (13/4).

Petinggi PT WanaArtha Life sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022. Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.  

Di saat yang sama, para nasabah masih menunggu kepastian lantaran aset WanaArtha Life dibekukan Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya. 

Meski sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan, para pemegang polis masih harus menunggu kepastian lebih lama sembari menunggu putusan kasasi.

Terkait pembekuan aset ini, pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Achmad mendorong Kejagung melakukan verifikasi secara menyeluruh terkait pembekuan aset WanaArtha Life.

"Dalam kasus WAL ini, memang kasihan nasabah yang tidak ada hubungan dengan kasus ini," kata Suparji.

Dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh tersebut, menurutnya, aset yang tidak ada hubungan dengan unsur kejahatan tidak perlu dibekukan. "Makanya, agar semua fair, perlu ada verifikasi," tandasnya.

Pembekuan rekening di kasus WAL itu ialah bagian dari upaya pembuktian untuk mencegah kehilangan jika nantinya ada pengembalian kerugian negara, tambahnya.

Kalau kekhawatiran itu tidak terjadi dan dana yang ada bukan bagian dari hasil kejahatan serta tidak untuk pembuktian, lanjutnya, maka tidak perlu semua digeneralisasikan untuk pembekuan.

"Jangan semuanya disamaratakan, prinsipnya klarifikasi dan verifikasi dilakukan dengan benar sehingga fair. Pembuktian memang perlu hati-hati, namun tidak sampai berlarut-larut. Seperti konsep presisi (Polri) secepat mungkin dilakukan verifikasi dan tidak terkatung-katung," tegasnya

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro juga berpendapat Kejagubg wajib menindaklanjuti putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan.

Terlebih, jika benar sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan rekening terkait tidak terkait Jiwasraya.

"Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Itu norma hukumnya, karena tidak ada alasan untuk menahan apalagi sudah diputuskan tidak terkait Jiwasraya," tandasnya. (OL-8)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya