Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

KPK Menduga Penikmat Uang Suap Bukan Cuma Bupati PPU

Candra Yuri Nuralam
07/4/2022 14:30
KPK Menduga Penikmat Uang Suap Bukan Cuma Bupati PPU
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penikmat hasil dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU). Lembaga Antikorupsi menduga penikmat uang suap bukan cuma Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Informasi ini didalami dengan memeriksa Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis pada Rabu (6/4). Keduanya saling menjadi saksi dalam berkas masing-masing.

"Tim penyidik mengkonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga pendistribusian penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) namun juga untuk pihak-pihak lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Ali enggan memerinci pihak yang diduga ikut menikmati uang suap ini. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Baca juga: KPK Bantah Iuran Donasi Bersifat Paksaan

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya