Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BEREDARNYA surat edaran untuk membayar iuran donasi secara paksa di kalangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat wakil ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara. Lembaga Antikorupsi menegaskan kabar itu tidak benar.
Ghufron menjelaskan iuran itu karena pegawai KPK terbiasa mengumpulkan dana untuk dikirimkan ke beberapa daerah terdampak bencana di Indonesia.
"Iya, sifatnya seperti itu, donasi kepedulian KPK kepada bencana gempa di Sumbar (salah satunya)," kata Ghufron kepada Medcom.id, Kamis (7/4).
Ghufron menjelaskan dulu donasi dikumpulkan Wadah Pegawai (WP) KPK. Namun, WP KPK sudah tidak ada dan diganti menjadi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang saat ini bergerak di bawah naungan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
"Ya enggak ada WP sudah, asosiasi pegawai kan sudah menjadi Korpri, karena Korpri di bawah naungan Sekjen. Maka kemudian Sekjen selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yang mengeluarkan, Sekjen sebagai pembina Korpri," ujar Ghufron.
Perubahan wadah ini membuat para pegawai sempat kesulitan saat mengumpulkan dana untuk korban bencana di Indonesia. Akhirnya para pejabat tinggi di KPK berkumpul untuk membahas mekanisme donasi bencana para pegawai.
"Persetujuannya struktural, itu sudah pimpinan, artinya bukan hanya berlima (pimpinan KPK) tapi juga Deputi dan para Direktur, itu sudah disepakati dan di (buat) SK (surat keputusan) kan, jadi begitu," tutur Ghufron.
Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Menolak Praperadilan Tersangka Kasus Pajak
Ghufron membantah iuran itu dipaksakan. Dia menegaskan tidak ada sanksi bagi pegawai yang tidak memberikan iuran. Besaran pemberian iuran pun dibebaskan ke para pegawai.
Dia juga membantah edaran terkait iuran itu merupakan bentuk dari pemaksaan. Edaran itu cuma perubahan skema donasi dari WP ke struktural KPK. Sekjen harus memberikan pemberitahuan kepada pegawai melalui surat edaran.
"Kalau dulu karena WP kan seakan-akan itu kan dari karyawan sendiri, kalau sekarang kok struktural, seakan-akan dipaksa. Padahal bukan strukturalnya, tapi Sekjen sebagai pembina pegawai saat ini," ucap Ghufron.
Diketahui ada Surat Edaran No 5 tahun 2002 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Lingkungan KPK. Dalam surat edaran itu disebutkan donasi bersifat sukarela namun dengan nilai minimal donasi dari Rp250ribu hingga Rp3 juta. Dalam surat yang ditandatangani 8 Maret 2022 itu disebutkan pengumpulan dana terakhir Jumat (25/3). Donasi yang terkumpul akan diserahkan kepada pengurus Korpri cabang KPK yang selanjutnya akan diserahkan ke lembaga donasi yang kredibel.
Dalam surat itu disebutkan donasi itu akan di salurkan untuk bencana alam di Sumatra Barat, bencana alam di Banten, daerah lain yang membutuhkan yang akan ditentukan kemudian, penanganan pandemi covid-19 di lingkungan KPK. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved